Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu 2014
Usai Menolak dan Tarik Diri, Ini 2 Langkah Prabowo-Hatta
Wednesday 23 Jul 2014 12:41:21

Ilustrasi. 7 Koalisi Merah Putih saat Deklarasi komitmen MoU koalisi Permanen di Tugu Proklamasi Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim baru pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sudah mulai menyusun langkah setelah pernyataan sikap penarikan diri dari proses rekapitulasi Pemilu Presiden/Wakil Presiden, Selasa (22/7).

Ketua Tim Letnan Jenderal TNI (Purn) M Yunus Yosfiah langsung memimpin rapat intensif di Rumah Polonia, Jakarta Timur.

Juru Bicara Tim Prabowo-Hatta Tantowi Yahya mengatakan, tim baru ini mempunyai arah perjuangan yang berbeda dengan tim pemenangan. "Fase kedua ini sebuah tim yang mempunyai tujuan mencari keadilan," kata dia saat konferensi pers di Rumah Polonia.

Tantowi mengatakan, perjuangan tim baru ini adalah mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ia menyebut ada sekitar 52 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang hasil suaranya dinilai janggal.

"Kejanggalan ini sangat kasat mata, sangat mudah ditelisik," kata politisi Partai Golkar itu.

Untuk memperjuangkan hal tersebut, Tantowi mengatakan, tim Prabowo-Hatta akan bekerja "spartan" dalam dua pendekatan. Ia mengatakan, ada pendekatan melalui langkah hukum, ada juga pendekatan lewat langkah politik. Ia menilai kedua langkah pendekatan itu merupakan jalur yang bermartabat dan konstitusional.

Tantowi mengatakan, untuk langkah hukum tim Prabowo-Hatta akan melaporkan indikasi dugaan kecurangan dan pelanggaran dalam proses pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kemudian ada juga temuan mengenai dugaan aparat dan pimpinan daerah yang bermain. "Akan kami telusuri. Itu langkah hukum akan kami lakukan semua," kata dia.

Jalur gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), menurut Tantowi, juga masuk dalam pertimbangan. Mengingat KPU sudah merampungkan seluruh rekapitulasi suara dan menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang.

"Langkah ini bisa kami ambil karena kami menutut pemungutan suara ulang," ujar dia.

Namun, Tantowi menegaskan, tim Prabowo-Hatta intinya mempermasalahkan proses, bukan hasil. Sehingga, ia mengatakan, domain persoalan itu masih ada di KPU. Sementara terkait langkah politik, ia mengatakan, koalisi Merah Putih akan akan menggunakan semua instrumen politik yang ada.

"Teman-teman di dewan, instumen politik yang dimiliki koalisi Merah Putih," kata dia.(haz/if/ROL/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]