Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Usai Diperiksa KPK Soal Impor Daging, Maharani Bungkam
Wednesday 06 Mar 2013 15:13:07

Maharani Suciyono, perempuan yang ditangkap bersama tersangka kuota impor daging saat di periksa KPK, Rabu (6/3) (Foto: BeritaHukum.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Maharani Suciyono, perempuan yang ditangkap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi enggan berkomentar usai diperiksa KPK. Baik saat masuk mapun ketika keluar dari gedung KPK, Maharani bungkam.

Maharani yang didampingi ayahnya masuk gedung KPK sekitar pukul 09.50 dan keluar sekitar pukul 13.30 WIB. Maharani yang dicecar pertanyaan oleh para awak media hanya menunduk sembari menuju taksi yang sudah menunggu di lobi gedung KPK.

Sebelumnya, Priharsa Nugraha, Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK menyebut bahwa Maharani diperiksa untuk empat tersangka yakni Ahmad Fathanah, Luthfi Hasan Ishaaq, Arya Abdi Effendi, dan Juard Effendi. "Maharany diperiksa untuk empat tersangka," kata Priharsa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/3).

Ketika ditanya mengenai perannya dalam kasus dugaan suap impor daging sapi, ia enggan menjawabnya. Ditanya tentang hubungannya dengan tersangka Ahmad Fathanah di Hotel Le Meridien, Jakarta, ia juga bungkam. Bahkan ketika ditanya soal pemeriksaan, Maharani justru terus merangsek ke taksi.

Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ahmad Fathanah dan Maharani Suciyono di sebuah kamar hotel di Hotel Le Meridien Jakarta pada 29 Januari 2013.

Penyidik menyita uang sebesar Rp 1 miliar yang terdiri dari sebesar Rp 980 juta di mobil Ahmad Fathanah dan masing-masing Rp 10 juta di kantong Ahmad Fathanah dan Rani.

Uang tersebut diduga suap yang diberikan dua Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi untuk Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu masih menjabat anggota DPR dan Presiden PKS melalui Ahmad Fathanah. Sementara Maharani dikabarkan adalah perempuan penghibur. (bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]