Toto menambahkan" /> BeritaHUKUM.com - Usai Diperiksa KPK, Toto Hutagalung: Saya Tak Pernah Kenal Dengan Ketua PN Bandung

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BANSOS
Usai Diperiksa KPK, Toto Hutagalung: Saya Tak Pernah Kenal Dengan Ketua PN Bandung
Monday 15 Jul 2013 17:47:31

Toto Hutagalung, tersangka kasus suap hakim PN Bandung usai diperiksa KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
JAKARTA, Berita HUKUM - Usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Toto Hutagalung mengaku tidak pernah kenal dengan Ketua PN Bandung, Singgih Budi Prakoso.

"Saya tidak pernah kenal Ketua PN," ujar Toto, di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (15/7).

Toto menambahkan bahwa tak pernah mengenal apalagi berurusan dengan Singgih. Untuk mengurus proses hukum kasus dana bantuan sosial, Toto berurusan dengan Setyabudi Tedjocahyono dan hakim lain di PN Bandung bernama Ramlan Comel.

"Kecuali dengan Setyabudi dan Ramlan Comel yang dibawa Setyabudi," ujarnya.

Sedangkan ketika ditanya mengenai ketelibatan Comel di kasus ini, Toto memilih tak berkomentar. "Sudah ke penyidik semua," lanjutnya.

Penyidik KPK pernah memeriksa ketua PN Singgih Budi Prakoso sebagai saksi untuk tersangka Setyabudi pada April 2013. Saat itu Singgih enggan berkomentar sedikitpun mengenai hasil pemeriksaannya.

Toto mengungkapkan bahwa berkas perkaranya sudah hampir selesai. Minggu ini diperkirakan naik ke penuntutan.

Dalam kasus dugaan suap penanganan bansos Bandung ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka yaitu Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, serta Asep Triana.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]