Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Sekjen DPR
Urung Dipecat, Sekjen DPR Diberi Peringatan Keras
Wednesday 18 Jan 2012 16:22:00

Nining Indra Saleh (Foto: DPR.go.id)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Nining Indra Saleh urung dipecat dari jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dia hanya diberi peringatan kerasa dari Ketua DPR Marzuki Alie. Kputusan ini diberikan, menyusul keputusannya merenovasi ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR yang menelan biaya Rp 20,3 miliar itu.

Menurut Wakil Ketua Pramono Anung, pemecatannya urung dilakukan, karena prosedur pergantian Sekjen DPR bukanlah persoalan yang mudah dilakukan. "Ibu Nining itu pejabat eselon I. Beliau pejabat tinggi negara. Jika ada keinginan pergantian, tentu tidak mudah. Untuk masalah ini, pimpinan Dewan belum membicarakannya,” kata dia kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/1).

Dalam surat peringatan dari Ketua DPR Marzuki Alie kepada Nining, jelas Pramono, ada empat poin utama yang dinilai pimpinan DPR sebagai hal yang positif. Dalam salah satu poin pentingnya, Ketua DPR meminta Sekjen menolak permintaan anggota dewan yang dianggap tidak patut. “Itu hal yang positif bagi kami,” imbuh politisi PDIP.

Wakil Ketua DPR asal Fraksi PKS Anis Matta membenarkan prosedur sulitnya untuk memecat Sekjen DPR tersebut. Tapi dalam surat teguran tersebut, Ketua DPR meminta Sekjen Nining untuk memberitahukan setiap rencana yang akan dilaksanakan. “Ini tradisi yang bagus. Kami akan mencari kesalahan ketimbang mencari kambing hitam,” tandanya.

Sementara itu, Ketua Banggar DPR Melchias Markus Mekeng menegaskan pihaknya tidak tahu menahu spesifikasi ruangan rapat Banggar, seperti kursi impor dari Jerman seharga Rp24 juta. Dirinya tak mau disalahkan, namun menimpakannya kesalahan itu kepada pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.

"Kesalahan ada di Kesekjenan. Kesekjenan itu wakil pemerintah, mereka punya standar pemerintah bagaimana meja, bagaimana kursi. Banggar minta meja, tapi bukan minta meja yang mewah. Kami tidak tahu spesifikasinya. Mereka yang menentukan dan memilihnya. Kami tidak punya kepentingan apa-apa, hanya ingin ruang rapat segera bisa digunakan,” tandasnya.

Mekeng juga menyesalkan pernyataan Karo Pemeliharaan Bangunan dan Instalasi Setjen DPR Sumirat yang menuding kursi mewah permintaan Banggar. Tudingan itu dianggapnya tidak benar dan meminta Badan Kehormatan (BK) DPR segera memeriksa Kesekjenan untuk membongkar permainan yang ada dalam proyek ruang rapat Banggar tersebut.

"Omongan (Sumirat) itu ngawur dan tidak benar. Kursi Rp 24 juta yang impor dari Jerman itu, bukan permintaan Banggar. Saya curiga dengan Sumirat yang mungkin ‘pemain’ dalam proyek ini. Dia harus bertanggung jawab, karena dia sebagai pihak yang menentukan spesifikasinya,” ujar politisi Partai Golkar dengan nada tinggi.(mic/rob)


 
Berita Terkait Sekjen DPR
 
Sekjen DPR RI Apresiasi Kehadiran Sespimti Polri
 
Sekjen DPR RI Lantik Kepala Biro Pemberitaan Parlemen
 
Jumlah Deputi Setjen DPR Dipangkas, Muncul Badan Keahlian dan Staf Khusus Pimpinan
 
Sekjen DPR RI Lepas Tim Sukarelawan
 
Menurunnya Kepercayaan Terhadap Parlemen Ancam Demokrasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]