Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Ganja
Uruguay akan Segera Mulai Menjual Ganja di Apotek
2017-04-09 09:21:06

Warga di Uruguay kini bisa secara legal menanam ganja di rumahnya, atau bergabung dengan perkumpulan-perkumpulan yang menanam tanaman serupa.(Foto: GETTY IMAGES)
URUGUAY, Berita HUKUM - Uruguay akan mulai menjual ganja di apotek-apotek pada bulan Juli mendatang. Keputusan ini merupakan tahap akhir di negara yang mempelopori pengaturan narkoba, alih-alih mengkriminalisasi penggunanya.

Negara di Amerika Selatan ini akan menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan penjualan narkoba untuk kepentingan rekreasi.

Uruguay mengesahkan perdagangan ganja pada tahun 2013. Namun, hingga kini undang-undang tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya.

"Ganja akan disalurkan ke berbagai apotek mulai bulan Juli ini," kata ajudan presiden, Juan Andres Roballo, dalam sebuah konferensi pers.

Undang-undang mengharuskan para pembeli untuk mengisi pendaftaran terlebih dahulu. Roballo mengatakan aturan ini akan berlaku mulai tanggal 2 Mei.

Warga di Uruguay bisa membeli ganja di apotek-apotek seharga US$1,30 (atau sekitar Rp16 ribu) per gram.

Para pendaftar - yang harus merupakan warga negara Uruguay atau penduduk tetap - dapat membeli ganja maksimal sampai 40 gram per bulan.

Cannabis UruguayHak atas fotoGETTY IMAGES
Image captionSebagian warga Uruguay berunjuk rasa untuk menentang pendaftaran yang diberlakukan untuk para pembeli ganja, seperti perempuan ini yang memegang spanduk bertuliskan "Saya menanam ganja rumah, keputusan berada di tangan saya, dan tidak usah mendaftar."

Ganja yang dijual berasal dari ladang-ladang ganja yang diawasi negara.

Undang-undang juga mengizinkan para pemakai ganja untuk menanam tanaman mariyuana ini di rumahnya sendiri, atau bergabung dengan perkumpulan-perkumpulan yang menanam tanaman yang sama.

Banyak apoteker yang meragukan keuntungan dari penjualan produk yang harganya dikendalikan pemerintah ini.

Beberapa pembeli di Uruguay juga enggan untuk mendaftarkan diri. Mereka mengeluh tentang privasi mereka dan harus menjaga batas penggunaan ganja.

Pemerintah kini telah melakukan kerja sama dengan 16 apotek, tapi mereka berharap akan lebih banyak lagi apotek yang mendaftar.

Roballo mengatakan pemerintah akan melakukan kampanye kesehatan masyarakat sebelum pendaftaran dibuka.

Ia juga mengatakan pemerintah tidak bisa memprediksi berapa banyak permintaan untuk membeli ganja, namun ia tidak yakin akan ada "lonjakan pemakai" yang mendaftar.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Ganja
 
• Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
 
• Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
 
• Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
 
• Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
 
• Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]