Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Wisata
Upayakan Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Wisata Labuan Bajo
2022-08-04 11:52:18

Aksi unjuk rasa menolak tiket Pulau Komodo yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat di depan Hotel Loccal Collection Labuan Bajo, Jumat (29/7/2022).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Labuan Bajo memang dikenal sebagai destinasi yang banyak menjadi tujuan turis asing. Namun sejak beberapa tahun terakhir, pariwisata di Labuan Bajo banyak mengandalkan wisatawan lokal, khususnya dengan adanya pembatasan akibat pandemi Covid-19. Saat ini terjadi sengketa pengelolaan industri wisata di Labuan bajo, atas kejadian ini Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira akan mengupayakan penyelesaian sengketa antar pihak yang berkepentingan.

"Saya sebagai anggota Komisi X yang membidangi Pariwisata dan wakil rakyat dari Dapil NTT meminta Komisi X untuk mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengundang Kemenparekraf, Perwakilan Pelaku Wisata di Labuan Bajo, Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo-Flores (BPOLBF) dan PT Flobamora pada massa sidang yang akan datang," papar Andreas dalam rilis yang diterima Parlementaria, Rabu (3/8).

Andreas menyebut, pelaku wisata di Labuan Bajo telah memahami bahwa konservasi penting untuk keberlanjutan Komodo. Ia mengatakan, faktor yang menjadi pemicu mogok massal justru karena adanya kebijakan dari Pemprov NTT.

"Penyebab mogok massal dipicu oleh ketidakpercayaan pelaku wisata akan motif alasan kenaikan tarif dengan diberikan hak monopoli oleh Pemda NTT kepada BUMD Flobamora untuk menetapkan tarif dan mengelola TN Komodo tanpa melibatkan rakyat yang telah lebih dulu terlibat sebagai pelaku industri pariwisata," tutur Andreas.

Kenaikan tarif masuk TN Komodo hingga aksi demo yang berujung kekisruhan di Labuan Bajo pun menjadi perhatian dunia internasional. DPR mendorong agar Pemerintah bersama stakeholder terkait untuk segera menyelesaikan kekisruhan di Labuan Bajo buntut kebijakan kenaikan tarif masuk TN Komodo.

"Situasi Labuan Bajo dengan suguhan aksi-aksi demo merupakan suguhan yang buruk bagi wisatawan dan negatif campaign untuk Labuan Bajo-Flores. Kalau demo mogok massal ini berlangsung terus, wisatawan enggan dan tidak nyaman untuk berkunjung," tegas Andreas. DPR RI berkomitmen mendukung penyelesaian sengketa tersebut. Andreas juga mengingatkan agar kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah tidak merugikan masyarakat.(ssb/aha/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Wisata
 
24 Daftar Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2024 Versi CNN, Ada Pulau Sumba
 
Upayakan Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Wisata Labuan Bajo
 
Tren Wisata Walking Tour di Jerman dan Indonesia
 
Anggota DPR Nilai Pemerintah Lalai Awasi Tempat Wisata
 
Sambangi BP2MI, Menparekraf: Selain Duta Wisata, PMI Juga Duta Produk Ekonomi Kreatif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]