Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Emas
Upaya Konsolidasi Organisasi, Partai Emas akan Segera Bentuk 34 Korda
2016-11-12 23:17:30

Tampak Ketum Partai Emas Hj. Hasnaeni,MM, bersama para pendiri dan pengurus saat konferensi Pers dan konsolidasi di kediaman Ketum.(Foto: BH /yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk mengatasi berbagai masalah yang bermunculan di negeri Indonesia dengan memperhatikan situasi, kondisi dan posisi Masyarakat Indonesia yang sangat membutuhkan solusi yang tepat dengan berbagai bahan pertimbangan, maka wajib mengambil sikap tanpa ulur waktu dengan segera menetapkan dan mencanangkan program Pembangunan Nasional dengan cara mendirikan Partai Era masyarakat sejahtera (Partai Emas).

Semakin banyaknya partai yang bermunculan di era reformasi saat ini mendorong kaum intelektual ingin membentuk gerakan perubahan untuk turut ambil bagian dalam sejarah perpolitikan Indonesia.

Berdirinya Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas) didirikan pada tahun 2016. Digawangi oleh tokoh-tokoh intelektual salahsatunya Hj. Hasnaeni MM.

"Kami ingin Partai Emas menjadi salah satu partai politik yang sangat berpengaruh di Indonesia. Kemampuan untuk menjawab persoalan bangsa tentunya semua golongan akan dirangkul untuk bergabung dan bersatu," ujar Ketua Umum Partai Emas Hj. Hasnaeni saat menyampaikan dasar pemikiran terbentuknya Partai Emas di Jakarta, Jumat (11/11).

Untuk menunjukan keseriusan terbentuknya kader partai, tentunya Partai Emas akan membentuk 34 Koordinator daerah (Korda) sebagai wujud untuk pemantapan konsolidasi organisasi.

"Secepatnya kami akan membentuk korda korda (Kordinator Daerah) yang akan melakukan langkah kongkrit untuk membentuk kepengurusan di setiap provinsi yng tersebar di seluruh Indonesia, sampai pada tingkatan basis kelurahan," lanjut Hj. Hasnaeni.

Perlu untuk di ketahui Partai Emas juga melakukan Akuisisi Partai PITA besutan Dimyati Hartono untuk memuluskan Partai Emas ketahapan menjadi partai peserta Pemilu 2019 mendatang.(Bh/Yun)


 
Berita Terkait Partai Emas
 
Hasnaeni Siap Potong Jari Jika Solusi Banjirnya Tak Berhasil
 
Visi-Misinya Sejalan, Partai Emas Dukung Sugianto Sabran di Pilgub Kalteng
 
Upaya Konsolidasi Organisasi, Partai Emas akan Segera Bentuk 34 Korda
 
Partai PITA Melebur dan Bergabung dengan Partai EMAS Siap Hadapi Pemilu 2019
 
'Wanita Emas' Hasnaeni Moein Mendeklarasikan Partai EMAS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]