Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Mudik
Untuk Pemudik Motor, Pemerintah Fasilitasi Kapal Laut Gratis ke Semarang
Saturday 21 Jul 2012 16:32:36

Ilustrasi, (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bekerja sama dengan TNI-AL memberikan fasilitas angkutan kapal laut gratis bagi 1.000 sepeda motor dengan 2.000 penumpangnya yang akan mudik-balik pada masa angkutan Lebaran tahun 2012 ini antara Jakarta – Semarang.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang Ervan mengungkapkan, fasilitas kapal laut gratis ini akan dilaksanakan pada Kamis, 16 Agustus atau (H-3) hingga Kamis, 23 Agustus atau H+3 lebaran. “Pemudik akan diangkut dengan kapal laut KRI Banda Aceh dari Dermaga 107 Terminal Penumpang, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, dan sebaliknya,” lanjut Bambang Ervan.

Para pemudik sepeda motor yang berminat mudik dari Jakarta menuju Semarang menggunakan kapal laut ini, dapat mendaftarkan diri di Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Polmas No. 1, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta (telp +62214310259, dan Kantor Penjualan Tiket PELNI Jakarta.

“Pendaftar tidak dipungut biaya apapun (gratis), syarat pendaftarannya cukup dengan melampirkan foto copy STNK sepeda motor (dan menunjukkan aslinya) yang akan berangkat, dan foto copy KTP masing-masing penumpang. Selanjutnya pendaftar akan diregistrasi dan diberikan tanda peserta yang sekaligus berfungsi sebagai pas masuk pelabuhan,” tutur Bambang Ervan.

Ia mengingatkan pendaftaran ini untuk satu kali perjalanan, sehingga jika sudah mengikuti perjalanan dengan KRI Banda Aceh dari Jakarta menuju Semarang dan ingin mengikuti perjalanan kembali dari Semarang ke Jakarta, maka hars mendaftarkan diri di Posko Kantor Adpel Tanjung Emas Semarang (telp +62243582335) atau mengubungi kontak Muh. Ilyas (Hp 0856-2895415) dan Eko Teguh (Hp 0813-25538121).

“Pendaftaran mudik gratis dibuka mulai tanggal 23 Juli 2012 sampai dengan kuotanya terpenuhi,” kata Bambang Ervan. Seperti yang dikutip dari setkab.go.id.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan itu mengemukakan, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan pemudik sepeda motor yang akan ikut naik kapal laut gratis ini, di antaranya: BBM pada tangki sepeda motor paling banyak hanya 0,5 (setengah) liter, barang bawaan hanya diperkenankan 10 (sepuluh) kilo, selama berada di atas kapal dilarang merokok, dan lama perjalanan kapal 1 (satu) hari.

Seluruh penumpang yang ikut di atas kapal akan mendapatkan logistik yang memadai, disediakan tenaga kesehatan selama pelayaran, dan mendapat jaminan asuransi yang dicover oleh PT. Jasa Raharja. (kmh/es/skb/bhc/sya)


 
Berita Terkait Mudik
 
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
 
Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
 
Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
 
Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
 
Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]