Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kejari Samarinda
Untuk Meringankan Hukuman, Kedua Terdakwa Membuang Bayi Menikah di Musholla Kejari Samarinda
2017-06-03 21:00:01

Kedua terdakwa Alfiani dan Nina, kedua pasangan remaja saat melangsungkan pernikahan mereka di Musholla Kejaksaan Negeri di Jl. M Yamin Samarinda pada Jumat (3/6) kemarin.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Alfiani Fanny Kang dan Nina Hariana kedua pasangan remaja yang membuang bayi kandung darah daging mereka akibat hubungan diluar nikah, dengan cara mengubur bayinya di sudut tempat parkir Akademi Farmasi Jl AW Syahrani Samarinda pada Desember 2016 lalu, kedua terdakwa melaksanakan pernikahan mereka di Musholla Kejaksaan Negeri Samarinda untuk meringankan hukumannya.

Akibat perbuatan mereka kedua pasangan yang bukan suami istri ditangkap Tim Ciber Polres Samarinda dan menjadi terdakwa tersebut berkat pengawasan CCTV di kampus yang saat ini keduanya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Samarinda untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

Dalam sidang yang digelar pada, Rabu (30/5) lalu yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fery Haryanta kepada kedua terdakwa (Alfian Fanny Kan & Nina Haryana) dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto dari Kejari Samarinda bahwa untuk meringankan hukuman disarankan keduanya untuk menikah.

Saran ketua majelis hakim disambut baik oleh kedua terdakwa dan keluarganya yang mengikuti sidang. Dan akhirnya difasilitasi oleh Jaksa Agus, akhirnya kedua terdakwa dapat melangsungkan pernikahan mereka di Musholla Kejaksaan Negeri di Jl. M Yamin Samarinda pada Jumat (3/6) kemarin.

Pantauan pewarta, Alfian Fanny Kang berpakaian resmi serba hitam, kemeja putih, dan peci, sedangkan Nina Hariana dengan pakaian pengantin putih melangsungkan ijab kabul, keduanya menjadi suami istri yang syah di pandu seorang penghulu yang juga turut hadir serta kedua teman dan keluarga terdakwa di musholla Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Sementara, JPU Agus ditanya pewarta usai pernikahan mengatakan, Kejaksaan hanya memfasilitasi proses pernikahan tersebut, para saksi adalah kerabat para terdakwa. "Karena mereka setuju pertimbangan hakim, kami hanya memfasilitasi dan di musholla disini sudah 3 orang yang menikah," ujar Agus.

Setelah dilakukan pernikahan tersebut dan pada sidang pembacaan tuntutan pada, Rabu (14/6) nanti, ada pertimbangan keringanan hukuman keduanya karena sudah resmi menjadi suami-istri, usau melakukan pernikahan kedua terdakwa Alfian-Nina harus kembali ke Rutan menanti agenda sidang lanjutan.

Kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto, dituntut dengan pasal berlapis yakni Pasal 77a, Pasal 194 juncto Pasal 75 Ayat 2 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 346 KUHP, dan Pasal 180 KUHP dengan diancam pidana kurungan maksimal selama 15 tahun penjara.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kejari Samarinda
 
Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
 
Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
 
Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
 
Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
 
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]