Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pilgub Banten
Unjuk Rasa Warnai Sidang Sengketa Pilgub Banten
Thursday 10 Nov 2011 16:43:19

Ilustrasi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ribuan orang dari dua kubu berbeda menggelar aksi unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (10/11). Kelompok massa ini membawa berbagai atribut demo yang berisi tuntutan pembatalan penetapan KPUD Banten yang menetapkan pasangan Ratu Atut-Rano Karno sebagai pemenang Pilgub lalu.

Massa pendukung Wahidin-Irna dan Jazuli-Muzakki menuntut agar hakim MK memberikan keputusan yang jujur dan adil terhadap kecurangan yang terjadi dan dilakukan pasangan Atut-Rano Karno. Sedangkan pendukung pasangan Atut - Rano Karno, meminta agar gugatan yang dilakukan pemohon tidak dikabulkan. Alasannya, karena hasil Pilkada Banten telah mutlak dan meminta Mendagri untuk segera melantik Atut-Rano sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih

Unjuk rasa ini berlangsung tertib, meski membuat kemacetan cukup panjang dari Jalan MH Thamrim menunju Jalan Merdeka Barat atau arah Bundaran Hotel Indonesia menuju Harmoni tersebut. Koordinator massa tampak saling bergantian melakukan orasi dengan meneriakan yel-yel.

Sementara itu, ratusan aparat kepolisian dengan peralatan lengkap tampak berjaga dari kemungkinan yang tak diinginkan. Tak hanya itu, aparat keamanan juga menyiagakan satu unit mobil Barracuda dan satu unit truk Dalmas dan water cannon tepat di depan gedung MK.

Sementara di dalam gedung MK, majelis hakim konstitusi menggelar sidang gugatan sengketa Pilgub Banten. Sidang tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Sejumlah pihak yang bersengketa telah hadir dan dimintai keterangannya satu per satu.

Sebelumnya, pada sidang perdana sengketa Pilkada Banten pada Selasa (8/11) lalu, pihak pemohon yakni pasangan Nomor 2 Wahidin-Irna dan Nomor 3 Jazuli-Muzakki mengajukan gugatan terkait adanya indikasi kecurangan yang dilakukan pasangan Nomor 1 Ratu Atut-Rano Karno.

Namun, saat sidang perdana digelar, bukti-bukti yang disampaikan pemohon tidak lengkap. Untuk itu, MK meminta pemohon untuk melengkapi seluruh bukti yang akan diajukan paling telat dua hari, yakni pada Kamis ini.(dbs/wmr)


 
Berita Terkait Pilgub Banten
 
MK Kukuhkan Atut-Rano Pemenang Pilgub Banten
 
Atut-Rano Siapkan Puluhan Saksi
 
Pasangan Pilgub Banten Janjikan Kesejahteraan
 
Dua Persen Penduduk Kota Tangerang tak Bisa Ikut Pilgub Banten
 
Unjuk Rasa Warnai Sidang Sengketa Pilgub Banten
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]