Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Petani
Unjuk Rasa Petani Plasma di Kaur Menuntut PT DPM di Tutup
2018-11-27 12:19:27

Tampak suasana unjuk rasa Petani plasma dari desa Gunung Megang kecamatan Kinal, Kaur berjalan aman dan kondusif.(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Aksi unjuk rasa Petani plasma PT Desaria Plantation Mining (PT DPM) dari desa Gunung Megang kecamatan Kinal, Kaur dengan beberapa rombongan yang berjumlah belasan orang, melakukan unjuk rasa damai ke kantor Pemda Kaur dan kantor DPRD Kaur dengan tuntutan masa guna meminta PT DPM ditutup.

Koordinator unjuk rasa Sapudin mengatakan bahwa selama ini sejak belasan tahun perusahan perkebunan kelapa sawit PT. Desaria Plantation Mining seluas sekitar 4.000 ha yang ada di kecamatan Kinal kabupaten Kaur, Bengkulu, hanya sekedar janji belaka. "Mengingat pihak perusahaan sudah berapa tahun melakukan pemanenan terhadap hasil dari tanaman kelapa sawit yang ada di wilayah perkebunan tersebut, akan tetapi hanya di miliki oleh pihak perusahaan saja," ungkap Sapudin, Selasa (27/11).

Sapudin menambahkan, "sejak belasan tahun berdiri petani pelasma belum pernah merasakan hasil pelasma 40% dari perjanjian pihak perusahaan dengan petani pelasma," pungkas Sapudin.

Sementara, perwakilan unjuk rasa yang lain Sidihartono, meminta DPRD Kaur untuk lakukan tindak lanjut dengan bentuk Pansus, "minta kepada Bupati Kaur untuk mencabut izin perusahaan dan aparat penegak hukum di Kaur, Kepolisian untuk memeriksa secara proposional dugaan kejahatan berjamaah," tegas Sidihartono.

Sedangkan Pemda Kaur melalui Sekda Nandar Munadi, S. Sos mengatakan bahwa pemerintah daerah sangat menyambut baik akan penyampaian aspirasi Masyaraka tersebut. "Pemerintah daerah mengharap pihak perusahaan untuk menjawab dengan tidak terkesan berbelit-belit dan dapat penilaian kembali adanya ujaran ketidak percayaan oleh petani pelasma," ujar Sekda.

Nandar berharap perusahaan harus tegas menjawab dari pihak masyarakat dengan tidak ada yang merasa dirugikan terhadap keputusan yang diambil pihak perusahaan, pungkas Nandar.

Marjum dari pihak PT DPM mengatakan 1.039 hektar lahan sudah kami verifikasi dan hasilnya sudah kami sampaikan dengan pemerintah daerah dan masyarakat petani plasma. "Untuk sejumlah lahan yang sudah ada tersebut akan segera dipetakan dalam kurun waktu paling lama 6 bulan kedepan, untuk dibagikan dengan masyarakat petani plasma," kata Marjum.(bh/aty)


 
Berita Terkait Petani
 
• Miris Petani Buang Hasil Panen Raya, Daniel Johan Desak Pemerintah Lakukan Intervensi
 
• Petani Boyolali Soroti Soal Anggaran Pemilu 110,4 T, Giliran Harga Tomat Dibiarkan Anjlok
 
• PKS: Pak Jokowi, Petani Muda Hanya 8 Persen Bukan 29 Persen
 
• Pemerintah Harus Data Ulang Kartu Tani Agar Tepat Sasaran
 
• Tebang Pohon Jati di Kebunnya, Tiga Petani di Soppeng Divonis 3 Bulan Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]