Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Rokok
Universitas Stanford Larang Penjualan Rokok
Wednesday 26 Feb 2014 06:26:41

Ilustrasi. Stanford berpendirian rokok bertentangan dengan upaya mempromosikan hidup sehat.
CALIFORNIA, Berita HUKUM - Universitas Stanford, salah satu perguruan tinggi ternama di dunia, tidak hanya melarang merokok tetapi sekaligus melarang penjualan rokok di lingkungan kampus.

Larangan penjualan rokok mulai berlaku di Universitas Stanford, California, mulai pekan ini.

Dengan kebijakan baru itu maka semua toko, termasuk yang dijalankan oleh persatuan mahasiswa dan toko di stasiun pomba bensin kampus tidak boleh lagi menjual rokok biasa, rokok elektronik maupun tembakau.

"Universitas merupakan pembela kesehatan dan kesejahteraan bagi seluruh komunitasnya, dan penjualan tembakau tidak konsisten dengan banyak program kami yang mendukung kebiasaan dan tingkah laku sehat," kata asisten wakil presiden Universitas Stanford, Susan Weinstein.

Larangan merokok di Universitas Stanford telah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu dan diperbarui tiga tahun lalu sehingga tidak hanya berlaku di dalam ruangan tetapi juga dalam radius sembilan meter dari gedung.
Bahkan di Fakultas Kedokteran diberlakukan larangan total merokok.

Universitas Stanford terletak di kawasan Bay Area, California, dan memiliki hampir 700 gedung. Perguruan tinggi Amerika tersebut selalu menduduki peringkat lima teratas dalam peringat universitas terbaik global.

Para ilmuwan dari Stanford University mengklaim mungkin hanya orang yang hidup dengan perokok selama lebih dari 30 tahun akan lebih mungkin mengembangkan kanker paru-paru.(BBC/dmo/bhc/sya)


 
Berita Terkait Rokok
 
Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
 
Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
 
Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
 
Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
 
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]