Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Koperasi
Unit Taksi Puskop Halim Perdanakusuma Resmi Operasional di Bandara
2016-06-17 03:52:17

Puskop TNI AU Halim Perdanakusuma secara resmi mulai membuka unit taksi bandara guna menyediakan angkutan penumpang di bandara. (Foto: Pentak Halim. P)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejak Bandara Halim Perdanakusuma melaksanakan operasional penerbangan reguler pada akhir tahun 2014 lalu, perkembangannya hingga kini cukup signifikan. Oleh karena itu guna menjawab kebutuhan penumpang bandara dengan angkutan darat, Pusat Koperasi (Puskop) TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta berinisiatif membuka unit usaha baru berupa unit taksi yang operasional di bandara Halim.

Peresmian unit taksi Puskop Halim Perdanakusuma bertempat di Hanggar lama Skadron Udara 2 Lanud Halim Perdanakusuma oleh Komandan lanud Halim Perdanakusuma Marsma TNI Sri Mulyo Handoko, S.IP.,M.AP. pada Kamis (16/6).

Dalam sambutannya Danlanud Halim menyatakan, "Seiring perkembangan Bandara Halim, tentu memerlukanstakeholder yang dapat kerjasama dan memanfaatkan kesibukan bandara. Di satu sisi keberadaan stakeholderdapat memperlancar operasional penerbangan sipil, di sisi lain merupakan kesempatan berbagai pihak untuk berpartisipasi di dalamnya. Oleh karena itu, setelah dua tahun operasional dalam realitanya memerlukan angkutan umum darat guna mobilitas penumpang. Peluang tersebut ditangkap Puskop Halim dan mulai membuka unit taksi bandara guna menyediakan angkutan penumpang di bandara", ujar Danlanud.

Ketua Pusat Koperasi (Puskop) TNI AU Halim Perdanakusuma Letkol Pnb Trinanda Hasan F., ST., menyampaikan unit usaha taksi merupakan respon pihak Puskop TNI AU Halim setelah beroperasionalnya penerbangan sipil di Bandara Halim Perdanakusuma sejak tahun 2014.

Sesuai Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Nomor 29 tahun 2013 tentang penataan koperasi di lingkungan TNI Angkatan Udara dalam Bab II pasal 2 ayat 3 disebutkan koperasi melakukan usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

"Sehingga usaha taksi merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan anggota Puskop melalui jasa angkutan taksi. Dalam tahap awal taksi yang diadakan 100 unit berupa mobil Honda Mobilio kerjasama dengan Bank Mandiri, Honda, investor dan lainnya."

Sementara itu Masde S, perwakilan dari Dinas Perhubungan dan Organda DKI juga memberikan sambutannya. Disampaikan ucapan selamat dan terima kasih pada Puskop Halim Perdanakusuma yang telah berpartisipasi dalam penyediaan transportasi darat di DKI Jakarta. Walaupun Taksi Puskop Halim merupakan pendatang, namun secara umum penyediaan taksi di Jakarta dirasakan masih kurang, ujar perwakilan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Acara peresmian dihadiri oleh pejabat terkait meliputi pejabat Lanud Halim Perdanakusuma, Bandara Halim, perwakilan Direktorat Perhubungan Darat, Ditlantas Polda Metro Jaya, BPTSP DKI, Honda Motor, Organda DKI, Bank Mandiri, investor dan lainnya. Acara ditandai dengan sambutan pejabat, pemasangan tanda pengenal bagi pengemudi taksi, pemotongan pita, doa dan foto bersama.(rls/bh/yun)


 
Berita Terkait Koperasi
 
OJK Mau Bunuh Koperasi Syari'ah?
 
KKRG akan Masuk Wilayah Sulut dan Sulteng pada Tahun 2021
 
RUU Perkoperasian Sepakat Dibahas di Paripurna DPR
 
Ketua DPR Harap Pemerintah Proaktif Selesaikan RUU Perkoperasian untuk Segera Dapat Disahkan
 
PP Muhammadiyah: 'Mafia' Rentenir, di Balik Belum Disahkannya RUU Perkoperasian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]