Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Hutan
Uni Eropa Sahkan UU Anti-Deforestasi, Pemerintah Indonesia Mesti Berbenah
2022-12-22 03:28:02

JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Indonesia semestinya menggunakan momentum lahirnya Undang-Undang Komoditas Bebas Deforestasi Uni Eropa atau EU Deforestation Regulation (EUDR) untuk meningkatkan transparansi dan pengelolaan komoditas berkelanjutan. Regulasi hijau itu tak semestinya dianggap sebagai anti-multilateralisme dan diskriminatif, mengingat bahwa pengurangan deforestasi sudah menjadi komitmen global.

Pembentukan UU Komoditas Bebas Deforestasi Uni Eropa merupakan implementasi komitmen mereka untuk memitigasi terjadinya perubahan iklim. Pemerintah Indonesia pun memiliki komitmen serupa, di antaranya melalui kebijakan moratorium hutan dan target FOLU (forest and other land uses atau pemanfaatan hutan dan penggunaan lahan) Net Sink 2030.

"Artinya, kehadiran EUDR ini tidak semestinya menjadi hambatan bagi Indonesia. Apalagi Indonesia sedang menerapkan beberapa kebijakan yang sebenarnya sudah sejalan dengan arah Uni Eropa menghentikan deforestasi," kata Syahrul Fitra, Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia.

Pemerintah sebaiknya serius memperbaiki tata kelola komoditas berkelanjutan, khususnya menyangkut sawit dan kayu. Apalagi, sistem sertifikasi seperti ISPO (Indonesian Sustainable Oil Plan) dan SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) yang selama ini sudah diterapkan Indonesia terbukti belum efektif menghentikan deforestasi.

Di sisi lain, pelaku usaha di Indonesia cukup membuktikan bahwa sudah tak ada deforestasi di konsesi mereka setelah tanggal 31 Desember 2020 sesuai aturan cut off EUDR. Dengan luas kebun sawit saat ini mencapai 16,32 juta hektar, semestinya tak perlu ada lagi pembabatan hutan untuk menambah luas kebun. Sudah saatnya hutan alam yang tersisa di dalam konsesi sawit saat ini dilindungi.

Regulasi anti deforestasi Uni Eropa tersebut juga bisa membantu petani sawit, khususnya petani swadaya yang telah menerapkan praktik sawit berkelanjutan. Sebab, keberadaan mereka bisa diakui, baik secara hukum maupun dalam rantai pasok, dengan adanya prasyarat ketertelusuran atau traceability.

Dalam implementasinya, Uni Eropa pun harus memberikan perhatian dan bekerja sama dengan para petani agar mereka dapat memenuhi prasyarat uji tuntas. Aturan benchmarking setiap negara berdasarkan tingkat deforestasi juga perlu diperjelas, terutama pada aturan teknis di setiap negara anggota Uni Eropa.

"Jika melihat beberapa kasus yang pernah terjadi di Indonesia, benchmarking ini cukup berisiko. Pelaku usaha dari Indonesia cukup mengalihkan barangnya ke negara dengan risiko rendah untuk bisa masuk ke pasar Uni Eropa," kata Syahrul.

Kendati begitu, Undang-Undang Komoditas Bebas Deforestasi Uni Eropa ini belum signifikan memberikan perlindungan bagi masyarakat adat. Aturan ini dikhawatirkan kurang mampu menekan negara-negara produsen komoditas untuk memastikan bahwa mereka menghormati hak-hak masyarakat adat.(Greenpeace/bh/sya)



 
Berita Terkait Hutan
 
Uni Eropa Sahkan UU Anti-Deforestasi, Pemerintah Indonesia Mesti Berbenah
 
Tak Hanya Identifikasi dan Pendataan, Ansy Lema Minta KLHK Tindak Tegas Pelaku Perusakan Hutan
 
Cegah Kerusakan Hutan, Pengelolaan Hutan yang Lestari Harus Jadi Prioritas
 
Perlu Penguatan Peran Negara dalam Perlindungan Kawasan Hutan
 
Walhi: 427.952 Hektar Hutan Kalimantan Jadi Konsesi di Era Jokowi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]