Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 

Uni Eropa Prihatin Vonis SMS di Thailand
Wednesday 30 Nov 2011 16:27:16

Menghina kerajaan merupakan tindak pidana yang diancam hukuman berat di Thailand.(Foto: Ist)
BANGKOK (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Thailand menjatuhkan vonis hukuman penjara 20 tahun kepada pria berusia 61 tahun. Ia dihukum, karena hanya mengirim pesan singkat melalui ponsel (SMS) yang berisi hinaan terhadap kerajaan.

Putusan hukum itu pun mengundang reaksi keras dari Uni Eropa. Seperti dikutip VOA News, Rabu (30/11), badan ini menyatakan rasa keprihatinannya dengan vonis pengadilan di Thailand dengan hukuman penjara 20 tahun yang dijatuhkan pada pekan lalu kepada seorang pria berusia 61 tahun. Ia dituduh mengirim pesan singkat yang dikatakan oleh pihak berwenang telah menghina kerajaan Thailand.

Delegasi Uni Eropa untuk Thailand, dalam sebuah pernyataannya, mendesak pemerintah Thailand untuk memastikan supremasi hukum diterapkan dengan cara yang nondiskriminatif dan proporsional konsisten dengan menjunjung tinggi HAM.

Imbauan Uni Eropa datang kurang dari seminggu setelah terdakwa Ampon Tangnoppakul yang dipenjara, karena mengirim apa yang disebut jaksa empat SMS yang "tidak pantas" kepada sekretaris Perdana Menteri saat itu Abhisit Vejjajiva.

Rincian SMS itu belum diumumkan, tetapi pihak berwenang mengatakan isinya menghina kerajaan dan membuat marah penerimanya. Ampon menolak tuduhan mengirim SMS itu. Ia berdalih bahwa kartu SIM yang digunakan untuk mengirim SMS itu, bukan miliknya. Tapi pengadilan menolak dan tetap menghukumnya.(voa/sya)



 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]