Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Uni Eropa
Uni Eropa Kecam Pengumpulan Data Google
Tuesday 16 Oct 2012 22:12:44

Logo Google (Foto: Ist)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Uni Eropa memerintahkan kepada Google untuk mengubah cara menghimpun informasi pribadi untuk menjaga privasi para pengguna.

Sejak Maret lalu, Google menggabungkan data dari beberapa situs internet seperti YouTube dan G-mail agar iklan lebih tepat sasaran.

Namun Uni Eropa mengatakan cara tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Uni Eropa dan meminta perusahaan internet Amerika Serikat itu untuk mengubahnya.

"Google mempunyai waktu selama beberapa bulan, tiga atau empat bulan, untuk mematuhi peraturan. Bila Google tidak bertindak, kita akan memasuki tahap penuntutan," kata Isabelle Falque-Pierrotin, presiden CNIL, regulator perlindungan privasa data Prancis yang memimpin penyelidikan.

Kepada para wartawan di Paris, Selasa (16/10), Isabelle Falque-Pierrotin mengatakan bahwa, "sekarang kami menuntut penyesuaian kebijakan Google dan bila Google gagal memenuhi tuntutan itu maka, pihak berwenang di sejumlah negara bisa menempuh jalur hukum terhadap Google".

Peruntukan data

"Google mempunyai waktu selama beberapa bulan, tiga atau empat bulan, untuk mematuhi peraturan," kata Isabelle Falque-Pierrotin

CNIL memimpin investigasi tentang kebijakan Google mengumpulkan data. CNIL memperoleh informasi dari badan-badan data di 27 negara anggota Uni Eropa dan hari ini hasil penyelidikan diumumkan.

Google juga diminta memberikan informasi lebih jelas mengenai data yang dikumpulkan dan peruntukannya.

Menanggapi pernyataan CNIL, Google menegaskan kebijakan barunya sudah sesuai dengan peraturan Uni Eropa.

"Kebijakan privasi baru kami menunjukkan komitmen terus menerus untuk melindungi data pengguna dan menciptakan produk berkualitas. Kami percaya kebijakan privasi kami mematuhi undang-undang Eropa," kata Google dalam pernyataan yang dikeluarkan Selasa 16 Oktober.

Menurut seorang pakar privasi data, Auke Haagsma dari Initiative for a Competitive Online Marketplace, banyak orang menggunakan produk Google tanpa menyadarinya.

Oleh karena itu, lanjutnya, adalah penting bagi Google untuk bersikap jujur kepada pengguna.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Uni Eropa
 
• Penjagaan Ketat, Pertemuan Puncak UE di Brussels Dimulai
 
• Inggris Serahkan Permohonan Resmi Keluar dari Uni Eropa
 
• Inggris Keluar dari Uni Eropa, PM David Cameron Mundur
 
• Uni Eropa Putuskan Starbucks dan Fiat Bayar Pajak Lebih Besar
 
• Perwakilan Uni Eropa Didemo Penderita HIV, Terkait Hak Paten ARV
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]