Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Afrika
Uni Afrika Enggan Akui Pemerintahan Transisi Libya
Saturday 27 Aug 2011 02:54:39

Rakyat Libya bergembira dengan tumbangnya Moammar Khadafi yang memimpin negara itu selama 40 tahun (Foto: AP Photo)
*Empat wartawan Italia dibebaskan penculik

ADDIS ABABA-Pemimpin Afrika Selatan Jacob Zuma menegaskan, Uni Afrika atau organisasi negara-negara Afrika, tidak akan mengakui keberadaan pemberontak Libia yang tergabung dalam Dewan Transisi Nasional sebagai pemerintahan yang sah. Pengakuan itu akan diberikan, jika peperangan benar-benar telah terhenti secara total di negeri kaya minyak itu.

"Jika terjadi pertempuran, kami tidak akan mengakui pemerintahan yang sah saat ini. Proses masih cair. Kami menunggu perkembangan lebih lanjut," ungkap, Zuma setelah menggelar pertemuan darurat Uni Afrika di Addis Ababa, Jumat (26/8), seperti dikutip Reuters.

Saat ini, tembak menembak masih terjadi antara pemberontak dan pendukung setia Moamar Khadafi di pesisir dekat perbatasan Tunisia. Tetapi pertempuran sporadis itu tidak sesengit dibandingkan dengan pertempuran beberapa hari sebelumnya. Pertempuran besar itu, karena pemberontak berusaha merebut markas Khadafi yang dijaga tentara loyalis.

Dikabarkan pula, empat wartawan Italia yang diculik di Libia, telah dibebaskan pada saat serangan di apartemen Tripoli, tempat mereka ditahan setelah diculik tentara yang setia pada Moamar Khadafi. Keempatnya dalam keadaan selamat dan sehat.

Keempat wartawan itu - Elisabetta Rosaspina dan Giuseppe Sarcina dari Corriere della Serra serta Claudio Monici dari Avvenire dan Domenico Quirico dari La Stampa -- diculik pada Rabu (24/8) oleh orang-orang bersenjata sekitar 80 kilometer dari Tripoli. "Saya telah bebas dan sehat. Saya sudah mengira saya pasti akan dibunuh," kata Quirico.

Dalam penggilan telpon ke ruang wartawannya, Morci menuturkan mereka telah dihentikan di sebuah rintangan jalan ketika sedang melakukan perjalanan dari Kota Zawiyah ke arah Tripoli. Supir mobilnya tewas dan mereka dipukuli oleh para penculik. (mic/sya)


 
Berita Terkait Afrika
 
Pembersihan Etnik Muslim' di Republik Afrika Tengah Gagal Dicegah
 
Pemberontak Kuasai Ibukota, Presiden Francois Bozize Kabur
 
Afrika Luncurkan Smartphone dan Tablet Buatan Pertamanya
 
Mantan Presiden Afrika Selatan Derita Infeksi Paru
 
Uni Afrika Enggan Akui Pemerintahan Transisi Libya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]