Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus Korupsi
Ungkap Kasus Korupsi, Ketua GNPK Dihajar Preman
Sunday 14 Apr 2013 21:51:55

Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Timur Slamet Riyadi, Slamet Riyadi.(Foto: Aktual.co)
MALANG, Berita HUKUM - Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Timur Slamet Riyadi mengalami nasib naas setelah pada hari Jum'at (12/4) lalu sekitar pukul 19:00 WIB dia dianiaya oleh sekitar 6 orang tidak dikenal setelah pulang dari karaoke zam-zam.

"Saya tiba-tiba dipukul dari depan oleh orang lain sampai saya tersungkur," kata Slamet Riyadi Minggu (14/4) usai lapor ke Polsek Batu.

Kejadian yang diketahui oleh banyak orang ini sangat disayangkan oleh Mariyadi karena tidak ada satupun dari pengunjung yang berusaha melerainya.

"Ini sangat saya sayangkan, karena pihak zam-zam tidak membantu bahkan boleh saya bilang zam-zam ini tidak aman," katanya.

Ketika ditanya mengenai motif pelaku melakukan penyerangan kepada dirinya, seperti dikutip dari aktual.co, Mariyadi menegaskan bahwa para pengeroyok tersebut kemungkinan besar merupakan orang suruhan. Hal ini dikarenakan, saat ini GNPK sedang getol mengungkap kasus korupsi yang ada di Kota Batu.

"Saya tidak menuduh kalau ada korupsi, tetapi saya sedang berusaha untuk mengungkap kasus korupsi itu," tegasnya.

Mariyadi menandaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas kejadian ini, dan sudah melakukan pelaporan penganiayaan ke Polsek Batu serta sudah melakukan upaya visum et repertum atas penganiayaan ini. "Saya yakin kasus penganiayaan ini segera terungkap pelakunya," kata Mariyadi.

Mariyadi sendiri saat ini mengalami luka dibagian wajah dan beberapa badannya yang lebam-lebam akibat sebuah pukulan. Bahkan di bagian kepala juga terdapat luka akibat pukulan benda atau botol minuman.

Sementara itu, Kapolsek Batu, AKP Slamet Riyadi ketika dikonfirmasi membenarkan ada laporan itu. Namun, belum bisa memaparkan lebih jauh soal masalah ini.

"Kita sudah menerima laporan itu dan kini sedang dilakukan pendalaman" jelasnya.‬(atc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Korupsi
 
Herwanto: Banyak Pejabat Hanya Pentingkan Perut Mereka Sendiri
 
Korupsi Dana Gempa: Enam Fasos Divonis 2 Tahun Penjara
 
Kongkalingkong Sindikat Kingkong Gerogoti Telkom
 
Mengerikan, Korupsi Kehutanan Capai Rp 273 Triliun
 
Bongkar Praktek Korupsi Sumber Daya Alam!
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]