Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Razia
Unggas di Jakbar Akan Dirazia
Wednesday 09 Jan 2013 11:07:28

Ilustrasi, Itik.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat kembali akan merazia unggas di pemukiman warga. Langkah ini diambil menyusul ditemukannya unggas milik warga di Jakarta Utara yang mati mendadak karena positif mengidap flu burung atau aviant influenza (A1) H5N1. Rencananya, razia akan digelar di Kecamatan Kalideres dan Cengkareng. Sebab, masih banyak warga di kedua wilayah tersebut yang memelihara unggas pangan seperti ayam, bebek, itik, dan entok.

"Kalideres dan Cengkareng menjadi sasaran razia karena di kedua kecamatan itu masih banyak warga yang memelihara unggas di pemukiman," ujar Moris Parlindungan Sihombing, Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat, Rabu (9/1).

Sesuai Perda 4 tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas di Provinsi DKI Jakarta, kata Moris, warga dilarang memelihara unggas pangan di sekitar pemukiman. "Jika dalam razia nanti ditemukan unggas di pemukiman warga, kita akan minta pemiliknya untuk memotong atau menjual unggas tersebut," katanya.

Mengenai adanya warga Jakarta Barat yang diduga terjangkit virus flu burung, Moris mengaku belum mendapat laporan. Namun, pada tanggal 27 Desember 2012, ucap Moris, seorang bayi warga Rawabuaya, Cengkareng, dilarikan ke Rumah Sakit Hermina yang kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta Timur karena diduga terjangkit flu burung.

"Namun setelah diperiksa bukan flu burung. Radang paru, ada lendir pada saluran napas, mirip flu burung," ungkap Moris.

Camat Kalideres, Ahmad Ya`la, ketika dihubungi mengakui di wilayahnya masih banyak warga yang memilihara unggas. Bahkan, pihaknya sudah menerima laporan ada yang menghendaki salah satu kandang unggas milik warga agar dipindahkan.

"Ada warga di Semanan yang lapor ke saya, supaya kandang ayam di dekat pemukiman dipindahin. Tapi saya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan unit terkait,” kata Ahmad,seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Rabu (9/1).

Sebelumnya diberitakan, sembilan ekor ayam milik Hasanudin Darwis atau Ato (35), warga Jalan Swasembada Barat VX No 61 RT 004/14 Kelurahan Kebonbawang, Kecamatan Tanjungpriok, Jakarta Utara, mati mendadak karena positif flu burung. Hingga Senin (7/1), sudah 47 ekor ayam dan 50 ekor burung yang dimusnahkan di Kelurahan Kebonbawang untuk menghindari penyebaran virus.(brj/bhc/opn)


 
Berita Terkait Razia
 
Operasi Patuh 2022 Resmi Digelar, 8 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini Prioritas Ditindak
 
Operasi Lilin Jaya 2021 Mulai Berlaku Hingga 2 Januari 2022
 
Operasi Zebra Jaya 2021 Kedepankan Edukasi Pelanggar
 
Dirlantas Polda Metro: Tilang GaGe Diberlakukan Mulai Besok 1 September
 
Operasi Zebra Polda Metro Jaya Gelar Aksi Simpatik, Bagikan Beras dan Masker di 5 Gerbang Tol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]