Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Koperasi
Undang-undang Koperasi Baru Menuai Protes
Saturday 17 Nov 2012 02:03:12

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah kelompok dan gerakan menyampaikan kritik atas terbitnya undang-undang perkoperasian baru, Nomor 17 Tahun 2012, menggantikan Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.

Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Setyo Heriyanto, meminta kepada seluruh gerakan koperasi untuk membaca dengan teliti dan seksama isi dari undang-undang koperasi yang baru saja terbit. Bahkan, ia bersedia membuka jalur dialog dengan kelompok-kelompok tersebut guna menjelaskan isi undang-undang tersebut.

“Saya mengundang siapapun yang kurang memahami isi undang-undang itu untuk menjelaskannya. Pertemuan secara kelompok memang telah diagendakan sebagai sarana sosialisasi Undang-undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012,” kata Setyo di Jakarta, Jumat (16/11).

Asosiasi Manager Koperasi Indonesia juga ingin melakukan Judicial Review terhadap Undang-undang perkoperasian yang baru. Kelompok ini juga ikut mengkritisi sistem penerbitan sertifikat bagi setoran pokok yang sebelumnya dinamakan simpanan pinjam. Dalam konteks setoran pokok, setiap anggota bisa melipatgandakannya untuk mendapatkan sertifikat lebih banyak.

Setyo berpendapat bahwa masyarakat hanya perlu membaca secara seksama dan teliti isi dari undang-undang tersebut. Pada dasarnya isinya tetap pada poin keberpihakan pemerintah terhadap gerakan koperasi dan tidak mungkin menyudutkan gerakan manapun.

Menegani sertifikat setoran pokok, menurut Setyo, semakin banyak setoran pokok maka bertambah pula hak keanggotaan mereka. “Sertifikat hanya bukti jati diri. Jati diri koperasi tetap dipertahankan dengan pola lama, yakni one men one vote. Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan jika seseorang akan menguasai koperasi,” jelasnya.(rm/ipb/bhc/sya)


 
Berita Terkait Koperasi
 
OJK Mau Bunuh Koperasi Syari'ah?
 
KKRG akan Masuk Wilayah Sulut dan Sulteng pada Tahun 2021
 
RUU Perkoperasian Sepakat Dibahas di Paripurna DPR
 
Ketua DPR Harap Pemerintah Proaktif Selesaikan RUU Perkoperasian untuk Segera Dapat Disahkan
 
PP Muhammadiyah: 'Mafia' Rentenir, di Balik Belum Disahkannya RUU Perkoperasian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]