Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kopi
Undang-undang Harus Dibuat Untuk Melindungi Luwak
Thursday 17 Oct 2013 15:31:43

Dhini Damayanti, Volunteer PETA, Kamis (17/10) ketika memberikan keterangan pers.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kopi yang berasal dari buah yang dikonsumsi hewan menyusu (mamalia) Luwak, dan dikeluarkan lagi lewat kotorannya ini mempunyai harga ratusan dolar per kilogramnya. Akan tetapi dibandingkan tingginya harga secangkir kopi luwak, banyak hal yang lebih penting untuk diketahui.

Seorang penyidik dari People For The Ethical Treatment Of Animals (PETA) Asia yang mengunjungi beberapa produsen kopi luwak di Indonesia dan Philipina, yang merupakan 2 negara penghasil kopi luwak terbesar di dunia, mendokumentasikan bagaimana luwak hidup di dalam kandang sempit dan kotor serta tidak layak.

Cuplikan video dapat dilihat dii www.PETAAsiaPacific.Com menunjukan bagaimana perubahan tingkah laku pada luwak, seperti terus menerus berputar di dalam kandang, menggigiti jeruji kandang, serta mengayunkan kepalanya terus menerus, ini adalah indikasi bahwa luwak mengalami stress dan depresi yang sangat tinggi.

"Luwak-luwak ini tersiksa, harus ada undang-undang mengatur tentang bagaimana baiknya peternak luwak," kata Dhini Damayanti, salah seorang Volunteer PETA kepada BeritaHUKUM.com, Kamis (17/10) di Conference Room, Somerset Grand Citra, Jalan Professor Doktor Satrio, Kav 1, Jakarta.

Hampir tidak mungkin untuk mengumpulakan biji kopi dari kotoran luwak di alam liar. Namun beberapa produsen tetap melabelkan biji kopinya sebagai "sumber liar" walaupun pada kenyataannya biji kopi ini adalah "sumber kandang" termasuk salah satu produsen yang memberikan penyidik kami contoh kopi luwaknya.

Banyak pihak yang memberitahukan penyidik kami, bahwa memproduksi Kopi Musang Luwak yang berasal dari alam liar dalam jumlah besar sangatlah tidak mungkin.

"Walaupun meminum kopi yang diambil dari kotoran sangat tidak membangkitkan selera, hal ini bukanlah persoalan yang paling menjijikan dari kopi luwak," ungkap Wakil Presiden Operasi Internasional PETA Asia, Jason Barker.

Dengan membeli sebuah produk yang menyebabkan penyiksaan satwa, secara langsung sama saja dengan mendukung penyiksaan terhadap satwa. Inilah mengapa PETA mengajak para konsumen untuk memboikot kopi luwak.

Di alam liar, luwak gemar memanjat pohon untuk meraih buah kopi yang matang, namun kini jika luwak dikandangkan, luwak dipaksa untuk mengkonsumsi buah kopi secara berlebihan, sehingga luwak menjadi stress, dan kesehatan luwak menurun tajam.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kopi
 
• Ini 5 Efek Minum Kopi Setiap Hari yang Terjadi pada Tubuh
 
• Petani Kopi Hadapi Tiga Masalah Besar
 
• Kopi Indonesia Harus Jadi Identitas Dunia
 
• Kopi Robusta Bengkulu Salah Satu Kopi Terbaik Indonesia
 
• Final Torabika Cappuccino 'Cool Expression'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]