Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Ujian Nasional
Ujian Nasional SMP
Monday 23 Apr 2012 02:39:13

Muhammad Nuh, Mendikbud saat memberikan penjelasan kepada wartawan (Foto: BeritaHUKUM.com/boy)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pelajar yang terlibat tawuran seusai Ujian Nasional Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang akan digelar serentak pada Senin (23/4) ini, menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh, amat memungkinkan membuat pelajar tidak lulus. Namun, yang menentukan lulus tidaknya siswa, tergantung kriteria satuan pendidikan yang ditentukan sekolah.

"Yang menentukan kelulusan siswa itu satuan pendidikan masing-masing, bukan kementerian. Syarat kelulusan itu ditentukan oleh empat kriteria yaitu berkelakuan baik, sudah menyelesaikan seluruh tugas yang ditetapkan sekolah, lulus ujian yang dilakukan sekolah, dan lulus ujian nasional," kata mendikbud pada BeritaHUKUM.com, usai membuka pelatihan Emotional Spritual Achievement (ESA), Sabtu (21/4), yang diadakan Yayasan Al Kahfi dan Puskakom.

Karena itu, menteri menyerahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan guna mengevaluasi lulus tidaknya siswa yang terlibat tawuran berdasarkan kriteria itu.
"Apakah tawuran itu dipertimbangkan sebagai kepribadian tidak baik, sehingga tidak lulus ya kita terima," ujarnya.

Namun, menteri meminta para pelajar yang terlibat tawuran dan dinyatakan tidak lulus, jangan berputus asa. Masih ada waktu untuk memperbaiki itu semua.
Bisa dengan bersekolah lagi atau mengikuti Paket A, B, C, dan seterusnya. Semua pihak harus mendukung para pelajar ini.

Karena itu, menteri meminta para pelajar tidak terlibat tawuran. Bentuk kenakalan remaja ini dapat merusak segi-segi kehidupan, moralitas, dan spritual. Jika pelajar yang nakal ini harus dikembalikan kepada orangtuanya dengan alasan 'tidak sanggup melakukan pembinaan', kementerian hanya meminta siapa pun itu harus melakukan pendekatan yang kondusif.

"Jangan sampai image 'anak nakal' itu membuat pelajar tersebut menjadi dikucilkan," tegasnya. (bhc/boy)


 
Berita Terkait Ujian Nasional
 
Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri 2019 Melalui LTMPT
 
Pendaftaran SBMPTN Sampai Besok
 
Seskab: Presiden Jokowi Putuskan Ujian Nasional Tetap Dijalankan
 
Komisi X DPR Dukung Moratorium Ujian Nasional
 
Wawali Gorontalo: Moratorium UNAS Keputusan Tepat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]