Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Koperasi
Uji UU Perkoperasian: Koperasi Perkumpulan Orang, Bukan Badan Hukum Semata
Saturday 21 Sep 2013 15:21:19

Saksi yang dihadirkan pemohon Trisna Ansarli dan Mimin Mintarsih masing-masing memberikan kesaksian dalam Sidang Pengujian UU Perkoperasian di Ruang Sidang Pleno Sidang MK.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Pengujian UU Perkoperasian yang dimohonkan oleh Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Koperasi Karya Insani, Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi, serta delapan Pemohon lainnya, Rabu (18/9). Para Pemohon pada sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi yang berkecimpung dalam kegiatan perkoperasian. Keduanya dengan tegas mengungkapkan bahaya modal penyertaan.

Trisna Ansarli yang menjadi anggota koperasi kredit bina seroja sekaligus menjadi salah satu penasihat induk koperasi kredit dalam sidang ini hadir sebagai saksi Pemohon. Trisna menyampaikan, koperasi sejatinya bermakna sebagai kumpulan orang yang menjalankan prinsip saling tolong-menolong dan bergotong royong. Trisna pun menegaskan berdasarkan pengalamannya sejak tahun 80-an berkecimpung di dunia perkoperasian, koperasi bukanlah semata dimaknai sebagai badan hukum seperti yang tercantum dalam UU Perkoperasian. Dengan berapi-api, Trisna pun menegaskan modal bukanlah hal yang utama dalam koperasi karena modal hanya berperan sebagai pembantu dalam meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.

“Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian itu sudah salah dalam pendefinisiannya. Karena koperasi sesungguhnya adalah merupakan perkumpulan orang dan bukan badan hukum semata. Modal bukanlah utama dan hanyalah berperan sebagai pembantu dalam mencapai kesejahteraan insan-insan koperasi atau anggotanya. Kekuatan modal dari luar yang akan digelontorkan melalui skema modal penyertaan itu hanya mematikan prakarsa dan kemandirian anggota,” tukas Trisna.

Keterangan serupa juga disampaikan Mimin Mintarsih selaku Ketua Koperasi Hasanah di Sukabumi, Jawa Barat. Mimin menegaskan dirinya dan anggotanya tidak setuju bila modal dari luar koperasi dijadikan andalan untuk menghidupkan koperasi karena modal dari luar justru memberatkan koperasi yang harus membayar angsuran dan bunga pada pihak pemberi pinjaman. Akibatnya, anggota koperasi tidak dapat lagi menerima sisa hasil usaha.

“Yang Mulia, dalam kami berkoperasi juga tidak setuju kalau modal dari luar itu juga jadi andalan. Pengalaman kami, modal dari pihak luar itu justru memberatkan kami. Misalnya saja untuk hutang dari KUR (Kredit Usaha Rakyat) pada akhirnya yang terjadi koperasi kami malah habis untuk membayar angsuran dan bunga pada pihak bank atau pihak luar. Kami tidak dapat memberikan sisa hasil usaha pada anggota,” jelas Mimin.

Mimin pun mengungkapkan pengalaman sebelumnya mengenai bantuan modal dari pemerintah yang justru menghancurkan koperasinya. Ia mengatakan sebelumnya ia sudah pernah bergabung dengan Koperasi Pengembang Sumber Daya Kebun Pedas pada tahun 1996. Pada awalnya, koperasi ini memulai kegiatan sederhana seperti simpan pinjam dan berjalan baik-baik saja. Namun pada tahun 2002, Koperasi Pengembang Sumber Daya Kebun Pedes mendapat pinjaman dari Dinas Koperasi sebesar 100 juta rupiah. Dari situlah kemudian Koperasi Pengembang Sumber Daya Kebun Pedes menjadi kacau dan akhirnya dibubarkan.

“Uang dari pemerintah itu ternyata bukannya malah menambah kekuatan perkumpulan kami, tapi malah menggoyahkan persatuan dan persaudaraan kami,” tukas Mimin.(yus/mh/mk/bhc/sya)


 
Berita Terkait Koperasi
 
OJK Mau Bunuh Koperasi Syari'ah?
 
KKRG akan Masuk Wilayah Sulut dan Sulteng pada Tahun 2021
 
RUU Perkoperasian Sepakat Dibahas di Paripurna DPR
 
Ketua DPR Harap Pemerintah Proaktif Selesaikan RUU Perkoperasian untuk Segera Dapat Disahkan
 
PP Muhammadiyah: 'Mafia' Rentenir, di Balik Belum Disahkannya RUU Perkoperasian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]