Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pilpres
Uji Materi UU Pilpres di Tolak MK, Yusril MK Layak Dibubarkan
Thursday 20 Mar 2014 17:57:43

Yusril Ihza Mahendra saat di wawancara bersama wartawan.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gugatan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, terhadap uji materi Undang - Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang di ajukannya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Pilpres yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. Dengan demikian, ambang batas pencapresan atau Presidential Threshold (PT) tetap 20 persen kursi DPR atau 25 persen hasil suara pemilih Nasional.

"Mahkamah memutuskan permohonan pemohon untuk menafsirkan pasal 4 ayat 1 dan pasal 7c dikaitkan dengan pasal 22e ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, dan penafsiran pasal 6a ayat 2 UU UUD 1945 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (20/3).

Seperti diketahui Yusril berharap MK membatalkan Presidential Threshold (PT) yang diatur di UU Pilpres, yang menurutnya bertentangan dengan UUD 1945. Namun keinginan Yusril ini kandas.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Hakim Ketua MK.

Sedangkan mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini, tidak dapat menutupi raut kekecewaanya terhadap putusan MK ini. Bahkan menurut dia pasca putusan hari ini, MK layak untuk dibubarkan. Yusril menganggap MK tidak mampu menafsirkan perkara putusan.

Seharusnya, sebagai lembaga penafsir segala putusan, MK bisa memutuskan uji materi Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 UU Pilpres terhadap Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1) ayat (2) ayat (3) UUD 1945. Poin penting yang diprioritaskan Yusril adalah keterkaitan antara Pasal 6A (2) dengan Pasal 22E.

Dia meminta MK mengabulkan permohonannya agar pencalonan presiden dan wakil presiden dapat diajukan setiap partai sebelum pemilihan umum legislatif.

Acuannya menurut Yusril karena terdapat dalam Pasal 6A UUD 1945 yang menyebut pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik, atau gabungan parpol peserta pemilu, sebelum pelaksanaan pemilu.

"Kalau tidak bisa menafsirkan putusan konstitusi, MK bubarkan saja. Buat apa ada MK kalau tidak berwenang menafsirkan keputusan. Ini ganjil kan," tegas Yusril.(bhc/dtk/bar)


 
Berita Terkait Pilpres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]