Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Media
Ujaran Brutal Sang Kapolres, Sebut Profesi Jurnalis Seperti Kotoran
2017-08-28 17:10:57

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
WAYKANAN, Berita HUKUM - Kapolres Waykanan AKBP Budi Asrul Kurniawan beraksi kelewat batas terhadap wartawan. Ketika jurnalis hendak mengabadikan sebuah cekcok yang nyaris berujung chaos, dia malah melarang sang pewarta untuk mengabadikan peristiwa tersebut.
Perwira menengah itu malah menghina profesi wartawan dan mendiskreditkan media cetak di Lampung. Di hadapan dua wartawan, Budi menyamakan profesi jurnalis dengan kotoran hewan.

Bukan itu saja, dia juga menyatakan koran di Lampung tidak ada yang membaca. Penghinaan tersebut dia lontarkan saat penertiban massa pro dan kontra batu bara yang hampir terlibat chaos di Kampung Negeribaru, Blambanganumpu, Waykanan, sekitar pukul 02.30 WIB kemarin, Minggu (27/8).

Berdasar informasi yang dihimpun, hampir terjadi chaos antara massa yang pro dan kontra angkutan batu bara di Kampung Negeribaru. Saat itulah Kapolres Waykanan dan anggotanya datang untuk menenangkan situasi. Pada saat bersamaan, dua wartawan elektronik bermaksud mengabadikan peristiwa tersebut dengan kamera dan perekam mereka.

Melihat hal itu, Budi langsung melarang awak media melaksanakan tugasnya meliput peristiwa tersebut. Dia beralasan trauma dengan kejadian di Tulungbuyut, Gununglabuhan. Sebab, rekamannya yang berbicara di depan khalayak kala itu diunggah ke media sosial sehingga mendapatkan beragam tanggapan dari netizen.

Di media sosial yang beredar AKBP Budi Asrul Kurniawan berkata saat ini orang lebih suka menonton televisi. "Sekarang orang nonton HBO, bokep. Ngapain nonton berita," ujar Budi. Bahkan menantang wartawan lainnya untuk menantangnya. Dia siap diserang.

Secara terpisah, saat dimintai konfirmasi oleh Radar Lampung (Jawa Pos Group), Sekretaris IJTI Lampung Jefri Ardi dengan tegas meminta Kapolres Waykanan segera meminta maaf secara terbuka kepada dua jurnalis tersebut. IJTI Lampung mengancam membawa masalah itu kepada Kapolda Lampung atau Kapolri jika Budi Asrul Kuniawan tidak menanggapinya.

Sayang, hingga berita ini diturunkan, Kapolres Waykanan AKBP Budi Asrul Kurniawan belum bisa dimintai konfirmasi mengenai masalah tersebut. Saat dihubungi, Kapolres tidak merespons.

Demikian pula Humas Polres Brigpol Adi. SMS yang dilayangkan Radar Lampung mengenai masalah itu juga tidak kunjung dibalas.(sah/fik/c22/ami/JawaPos/bh/sya)



 
Berita Terkait Media
 
LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
 
Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
 
LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
 
Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
 
Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]