Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Mahkamah Agung
Uang dari Rekening Mencurigakan Akan Dirampas
Thursday 07 Feb 2013 20:05:00

Gedung Mahkamah Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Adanya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai rekening-rekening mencurigakan, termasuk rekening dalam pengelolaan dana haji, Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan peraturan untuk merampas uang yang berada di rekening mencurigakan dan tak bertuan.

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 telah tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Perampasan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain, mendapat apresiasi dari Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Indonesian Corruption Watch (ICW) Febridiansyah.

"Itu penting, Perma itu semacam edaran buat para hakim, dasar hukumnya ada di undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang," kata Febri, kepada Pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (7/1).

Selain itu dalam hal temuan rekening hingga transaksi mencurigakan ini, PPATK pun pernah menemukan adanya transaksi mencurigakan terkait dana pengelolaan haji. Maka dengan adanya Perma ini, para hakim bekerjasama dengan PPATK akan lebih luas wewenangnya dalam menelusuri dan merampas uang dari rekening mencurigakan untuk dikembalikan ke kas negara.

"Jadi PPATK menemukan ada rekening-rekening yang mencurigakan, tapi kemudian tidak ada yang mengaku memiliki, PPATK bisa melakukan, asal mekanisme melalui in rem mechanism (mekanisme perampasan dalam hukum) tapi tetap proses juga di pengadilan, itulah peran hakim nantinya," terang Febri.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Mahkamah Agung
 
Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Tersangka Baru Pengurusan Perkara di MA
 
Pidato Refleksi Akhir Tahun 2022 Ketua MA Dipuji, Pengamat: Cerminkan Komitmen Kuat untuk Berbenah
 
Syarifuddin Sebut OTT Momentum Perbaiki Performa Lembaga Peradilan
 
Respon Ketua MA Dipuji Pengamat, Cerminkan Semangat Reformasi Hukum
 
Momen Khidmat Ketua MA Menjadi Imam Shalat di Rest Area Disorot, Netizen Bilang Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]