Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejaksaan Agung
Uang Triliunan Rupiah Hasil Kejahatan Koruptor Disita Kejagung
Wednesday 19 Dec 2012 13:12:17

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sejak pertengahan tahun 2011 hingga November 2012 telah menyita uang, barang, maupun aset para koruptor senilai Rp 1,2 Triliun. Masing-masing dari para terpidana korupsi, yakni Tan Edy Tansil sebesar Rp 32 Milyar, Adrian Herling Woworuntu terpidana kasus pembobolan BNI, dimana Satuan Tugas Khusus (Satgasus) menyita uang Rp 2,1 Milyar, Bambang Sutrisno dan kawan-kawan senilai Rp 716 Milyar.

Hendra Rahardja mengembalikan uang senilai Rp 20 Milyar piutang pengganti perkara pembobolan BHS, dan Satgasus Kejagung berhasil menyelesaikan secara administratif piutang uang pengganti senilai Rp 52 Milyar atas nama Hendra Rahardja dalam hal kepentingan perbaikan aset BHS.

"Penyitaan mudah-mudahan bisa bertambah di akhir bulan Desember ini," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi, Rabu (19/12).

Satgasus Kejagung dibentuk dan mulai bekerja sejak 27 Januari 2012, agar kinerja Kejagung lebih maksimal untuk merampas barang, menyita aset dan uang hasil kejahatan para koruptor.

Koordinasi antara Kejagung dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menurut temuan BPK bahwa hasil kejahatan korupsi layak dirampas dan disita, karena jelas merugikan negara.

"Uang dan barang bukti yang kami sita, sudah disetorkan ke kas negara," terang Sekretaris Satgasus Kejagung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]