Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus BRI
Uang Ratusan Nasabah BRI Raib, Diduga Skimming, Begini Cara Antisipasinya
2016-10-29 19:08:06

Ilustrasi. ATM bank BRI.(Foto: BH /sya)
MATARAM, Berita HUKUM - Ratusan nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Mataram, Nusa Tenggara Barat kehilangan uang miliaran rupiah, diduga korban skimming, begini sistem kerja dan cara mengantisipasinya, Minggu (29/106).

Seperti dikutip dari Kompas.com hingga Rabu (26/10) sudah 327 nasabah yang komplain ke Kantor BRI dengan kerugian sampai saat ini sekitar Rp 1,5 milliar. Hal tersebut disampaikan oleh Wibisana, bagian Hukum Kantor Wilayah BRI Denpasar saat ditemui di Polres Mataram saat ditemui reporter Kompas.com.

Modus kejahatan yang menimpa ratusan nasabah tersebut ditengarai menggunakan cara skimming.

Pengamat teknologi informasi (TI) Ruby Alamsyah menjelaskan, cara pembobol ATM melakukan skimming adalah dengan memasang alat skimming yang memindai data yang terdapat pada pita magnetik atau magnetic stripe pada kartu ATM saat nasabah memasukan ke lubang ATM.

"Alat tersebut menyerupai lubang ATM yang asli," kata Ruby ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (25/10) lalu.

Dari data tersebut, pelaku dapat menggadakan nomor kartu debit ke kartu baru.
Caranya adalah dengan melakukan penggandaan kartu baru dengan data magnetik dari kartu korban, baik menggunakan perangkat lunak atau perangkat keras pembaca kartu.
"Pelaku memasang spy camera di dekat mesin ATM untuk mendapatkan informasi PIN kartu ATM yang korban tekan di pinpad ATM," ujar Ruby.

Dengan dua kombinasi tersebut, pelaku selanjutnya dapat menggunakan kartu duplikat tersebut untuk mencairkan dananya di mesin atm atau menggunakannya sebagai kartu debit.

1. Tips Antisipasi

Pihak BRI berikan tips untuk antisipasi agar tak jadi korban seperti kasusnya ratusan nasabah BRI di Mataram.

Tim Bagian Hukum Kantor Wilayah BRI Denpasar, Wibisana saat ditemui kontributor Kompas.com di Polres Mataram mengimbau kepada seluruh nasabah untuk melakukan penggantian pin secara berkala.

"Apabila akan memasukkan nomor pin, nasabah hendaknya menutupi dengan tangan."
"Jika ada laporan transaksi yang tidak dilakukan oleh nasabah, bisa langsung menghubungi call centre BRI atau datang langsung ke kantor cabang BRI terdekat," ujarnya.

Menurutnya jika benar nasabah yang melapor adalah korban 'skimming', nantinya BRI akan mengganti uang nasabah yang hilang.

"Kerugian dari nasabah mau tidak mau harus kita diganti, setelah nanti memang dipastikan bahwa nasabah tersebut memang korban dari 'skimming' setelah adanya investigasi dari kantor pusat," kata Wibisana.

Menurut Wibisana, selain merugikan nasabah, BRI juga ikut dirugikan karena beberapa mesin ATM BRI mengalami kerusakan.

Saat ini, kasus pembobolan ATM yang diduga menggunakan modus 'skimming' telah ditangani Polres Mataram. BRI melaporkan dugaan adanya 'skimming' ATM yang terjadi di beberapa ATM di wilayah Kota Mataram. Wibisana menambahkan, sejak pertama muncul pengaduan nasabah pada 21 Oktober 2016 lalu, pihak BRI langsung melakukan pengecekan di seluruh ATM BRI. Pihaknya mengindikasi adanya alat 'skimmer' pada beberapa ATM yang tersebar di seputaran wilayah Mataram. Salah satu yang telah diamankan adalah alat 'skimmer' yang dipasang di ATM SPBU di Jalan Lingkar Selatan.(Kompas.com/Sakina Rakhma Diah Setiawan/KontributorMataramKarniaSeptia/bh/sya).


 
Berita Terkait Kasus BRI
 
Diduga Penipuan Kredit Rp 2 Milyar, Edi Wahyudi Manajer BRI Samarinda Dilaporkan ke Polda
 
Uang Ratusan Nasabah BRI Raib, Diduga Skimming, Begini Cara Antisipasinya
 
Kredit Fiktif di BRI, Polres Pangkep Tetapkan 6 Tersangka dan 3 DPO
 
Tersangka Mantan Account Officer BRI Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
PTPN-I Aceh & BRI Langsa Terindikasi Gelapkan Sertifikat Tanah PIR NES-I Milik Masyarakat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]