Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
PLN
Uang Jaminan Pelanggan PT PLN Persero Dipertanyakan Parta Timbo Sinambela
Tuesday 29 Jan 2013 23:25:08

Parta Timbo Sinambela, Darojatun Imamah, Aminudin, dan Moses.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua LSM Sarvodaya-KPODI, Parta Timbo yang mempertanyakan transparansi kinerja PT PLN Pusat (Persero) distribusi Jakarta Raya dan Tangerang, Selasa (29/1).

Dimana PT PLN Persero tentang pengelolaan uang jaminan pelanggan selama ini, dimana dalam level area di lapangan masih banyak yang memungut Uang Jaminan Langganan (UJL) sekali lagi masyarakat yang dikorbankan, ujar pria kelahiran Sumatera Utara ini.

"Dan itu sudah puluhan tahun (UJL) disimpan dan dipendam PT PLN. Di Bank secara logika saja uang jaminan itu milik masyarakat, dan digunakan untuk masyarakat, jangan masyarakat telat bayar langsung diputus meteran, sementara lebih dari 6 triliun uang itu dipendam tanpa ada laporan dan bunganya bank dikemanakan?," ujar Parta.

Bukan artinya masyarakat tidak tahu, bisa seenaknya saja pihak PLN, dan tidak mempublikasikan serta menjelaskan ke masyarakat, jika rumah orang digusur paksa sambungan diputus, gimana cara pengembaliannya (UJL).

Dasar hukum dan aturan itulah kami sebagai LSM meminta Informasi ini dibuka seluas-luasnya ke publik. "Kita juga akan mengundang rekan-rekan media yang lain untuk dapat menyampaikan putusan dari hakim Pengadilan Informasi Publik, agar tidak ada kecurigaan dan kebocoran serta penyalahgunaan dana milik masyarakat ini," tambahnya.

Sementara Deden Hidayat, Dir PLN pusat ketika ditanya pewarta BeritHUKUM.com tentang tata cara dan aturan pengembalian uang jaminan langganan, menolak memberi komentar dan mengarahkan kepada Bambang humas PT PLN Persero.

"Silahkan ke Humas saja, saya tidak berwenang menjelaskan ini," katanya sambil berlalu.

Dimana dalam persidangan Deden menyebut dan membenarkan (UJL) itu disimpan dalam rekening khusus pribadi milik PLN dan uang itu tidak diputar, dan uang jaminan dari hutang pelanggan dari PLN.(bhc/put)


 
Berita Terkait PLN
 
Sartono Pertanyakan Rencana Penyesuaian Tarif Listrik
 
Pembangkit Kekurangan Batu Bara, PLN Harus Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik
 
Buruknya Komunikasi PLN dengan Pelanggan, DPR Kembali Pertanyakan Lonjakan Tagihan Listrik
 
Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik Bagi Pelanggan PLN Daya 450 VA dan Potongan 50 Persen untuk 900 VA Selama 3 Bulan
 
Kejadian Listrik Padam, FSP BUMN akan Laporkan Direksi PLN ke Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]