Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Virus Corona
Uang Bukan Batu Sandungan Lockdown, Tapi Nihilnya Leadership dan Trust
2021-07-28 07:37:33

JAKARTA, Berita HUKUM - Desakan karantina wilayah atau lockdown belakangan kian nyaring di tengah upaya pemerintah yang tak kunjung menyelesaikan pandemi Covid-19.

Banyak pihak menerka, pemerintah enggan menerapkan karantina wilayah karena menghindari kewajiban yang tertuang dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni memenuhi kebutuhan hidup dasar warga dan makanan hewan ternak.

Namun bagi deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Adhie Massardi, persoalan uang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat bukan satu-satunya batu sandungan lockdown.

Adhie memaparkan, setidaknya ada tiga kriteria yang perlu dipenuhi dalam menjalankan lockdown

"Ada 3 syarat untuk lockdown, leadership, trust, dan uang," kata Adhie Massardi dikutip dari akun Twitternya, Selasa (27/7).

Bila melihat tiga kriteria tersebut, ia memandang ada yang sulit dipenuhi pemerintahan era Presiden Joko Widodo.

Soal kriteria uang, kata dia, seharusnya bukan menjadi problem karena pendanaan bisa dicari jika pemerintah benar-benar mau bekerja demi rakyat. Hal itu berbeda dengan kriteria kepemimpinan (leadership) dan kepercayaan (trust).

"Leadership, paduan skill manajemen dan kepemimpinan. Trust jadi penting terkait jatah uang dan makan bagi rakyat. Anggaran berapa, nyampainya berapa? Ini bisa bikin malapetaka. Syarat 2 (leadership) dan 3 (trust) nihil," tutupnya.

Sementara, kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia pada Selasa (27/7) kemarin menembus rekor tertinggi sebanyak 2 ribu orang dalam sehari.(dbs/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]