Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
UU Pilpres
UU Pilpres Digugat ke MK, PT. Harus 3,5 Persen
Saturday 29 Sep 2012 10:49:25

Sidang putusan (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan Presiden digugat ke Mahkamah Konstitusi(MK). Adalah empat orang anggota Gerindra .Habiburokhman, Munathsir Mustaman, Adhe Dwi Kurnia dan M. Said Bakhri yang akan mengajukan gugatan tersebut.

"Pada hari Senin 1 Okrober 2012 pukul 11.00 WIB , empat orang anggota Gerindra akan mendaftarkan Permohonan Uji Materiil Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden", kata Koordinator Habiburokhman dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Jumat (28/9).

Menurut Habiburokhman, pasal 9 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 yang secara garis besar mengatur bahwa pasangan capres-cawapres hanya bisa diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki 20 % kursi DPR jelas bertentangan dengan Pasal 6 a ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".

"Sama sekali tidak ada syarat jumlah minimum perolehan kursi parlemen atau jumlah minimum perolehan suara nasional dalam Pasal 6 a ayat (2). Yang penting partai politik pengusul Capres-Cawapres tersebut merupakan peserta pemilihan umum. Sehingga batas minimum perolehan suara parpol untuk mengajukan Capres-Cawapres harusnya sama dengan batas minimum parpol untuk dapat duduk di parlemen yaitu 3,5 %," kata Habiburokhman.

Ketentuan Presidential Treshold (PT) 20 % tersebut lanjut Habiburokhman telah atau setidaknya berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi kami yaitu hilangnya hak untuk untuk turut serta dalam menentukan pemerintahan sebagaimana diatur Pasal 28 D ayat (3) UUD 1945.

Habiburokhman juga melihat adanya upaya untuk menjegal pencapresan Prabowo Subianto atau capres alternatif lainnya pada Pemilu 2014 yang akan datang. Upaya tersebut nampak dari keengganan beberapa partai di DPR yang enggan merevisi Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008.

"Penjegalan terhadap Prabowo Subianto dan Capres alternatif lainnya merupakan sikap anti demokrasi dan anti perubahan yang sangat mirip dengan sikap pemerintah era orde baru. Kita tentu ingat bagaimana pemerintah orde baru menjadikan paket 5 UU Politik untuk menjegal siapapun yang membawa ide-ide perubahan", jelasnya.

Lebih jauh Habiburokhman sangat khawatir jika ketentuan Pasal 9 UU Nomor 42 tahun 2008 tidak diubah maka rakyat tidak akan mempunyai cukup pilihan untuk menentukan siapa yang layak menjadi Presiden pada Pemilu 2012 yang akan datang. Kondisi tersebut bisa memicu keresahan sosial karena aspirasi rakyat untuk mewujudkan perubahan pengelolaan negara tidak dapat disalurkan secara demokratis melalui Pemilu.

"Dalam pengajuan uji materiil ini kami akan meminta kesediaan beberapa ahli Hukum Tata Negara untuk dapat memberikan keterangan di muka persidangan MK, antara lain Saldi Isra, Endra Wijaya,Yusril Ihza Mahendra dan Margarito Khamis. Kami berharap agar MK dapat mengabulkan permohonan kami agar Pemilu 2014 dapat terlaksana secara demokratis dan berkualitas", katanya, Demikian seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Jum'at (28/9).(tbn/bhc/rby)


 
Berita Terkait UU Pilpres
 
Kisruh Pileg, UU Pilpres Digugat ke MK
 
MK Kembali Gelar Sidang Pengujian UU Pilpres
 
Pemohon Uji UU Pilpres Cabut Permohonan
 
Sukarno Perbaiki Permohonan Uji Aturan Syarat Presiden dan Wapres
 
UU Pilpres Digugat ke MK, PT. Harus 3,5 Persen
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]