Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
UU Pemilu Diharapkan Tidak Diubah Tiap Lima Tahunan
2021-01-12 12:16:49

Ilustrasi. Tampak suasana saat para petugas KPPS di TPS saat menghitung perolehan suara Pilkada Tangerang Selatan 2020.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus setuju bila UU Pemilu tidak direvisi tiap lima tahun sekali. Ia berharap revisi UU Pemilu kali ini bisa dioptimalkan untuk jangka yang lebih panjang dan bukan mengakomodir situasi tertentu dan kepentingan tertentu mengikuti siklus lima tahunan saja.

UU Pemilu seyogyanya dievaluasi setelah berjalan tiga atau lima kali pemilu. Hal itu penting agar tidak ada kesan merubah regulasi pemilu demi kepentingan politik. "Kami selalu me-review undang-undang itu. Bagaimana kedepannya kita membuat tradisi, hasil terhadap revisi undang-undang itu, bisa digunakan 3 hingga 5 kali pemilu. Itu merupakan komitmen kami di Komisi II," kata Guspardi dalam keterangan persnya, Selasa (12/1).

Politisi Fraksi PAN itu menuturkan, seharusnya UU Pemilu tidak direvisi terlalu cepat. Jika UU Pemilu kerap gonta ganti dan direvisi menjelang pemilu, akan menimbulkan kesan adanya kepentingan politik sesaat terutama dari partai-partai besar yang berkuasa.

"Tentu kurang elok rasanya dan terkesan ada kepentingan sesaat dari partai partai yang berkuasa atau lain sebagainya. Untuk itu, kami di Komisi II sudah mempunyai komitmen dan itu sudah kita bangun dengan harapan revisi UU Pemilu kedepan harus continuity dan didorong berdasarkan kebutuhan obyektif demi kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar. Jangan sampai demokrasi Indonesia dicederai dengan praktik revisi regulasi demi kepentingan jangka pendek partai politik atau siapapun," ujarnya.(dep/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]