Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
FPI
UU Ormas Belum Berlaku, Mendagri Serahkan Kasus FPI Ke Bupati Kendal
Tuesday 23 Jul 2013 03:01:38

Mendagri Gamawan Fauzi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM – Kementerian Dalam Negeri menyerahkan semua persoalan kasus bentrokan antara warga dengan massa Front Pembela Islam (FPI) di Kendal, Jawa Tengah, kepada Bupati.

Menurut Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi bahwa hal tersebut sudah menjadi kewenangan kabupaten atau kota yang bersangkutan. "Jadi Bupati tahap awalnya harus memberikan teguran," ujarnya usai pelantikan rektor IPDN di Jakarta, Senin (22/7).

Gamawan menambahkan, apabila dalam bentrokkan tersebut terdapat pelanggaran hukum. Maka yang harus dikedepankan proses hukum. "Masalah hukumnya harus diproses kalau ada pelanggaran," kata Gamawan.

UU Ormas Belum Berlaku

Jika peristiwa ini ditarik dalam penegakan Undang-Undang Ormas. Menurut Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain,yang dilakukan FPI itu adalah sebuah tindakan pelanggaran dan layak dikenai sanksi.

“Apa yang dilakukan FPI itu masuk dalam klausul larangan di UU Ormas, karena melakukan tindak kekerasan dan membahayakan ketertiban umum," katanya saat dihubungi wartawan kemarin malam.

Namun, karena UU ini belum ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Alhasil belum bisa diterapkan.

"Ini kan belum ditandatangani, mungkin faktor administrasi. Tapi apa pun, meskipun ini belum efektif tetap pemerintah harus bertindak atas nama publik," tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Seperti diketahui, pada hari Rabu (17/8), sekitar pukul 15.00 WIB, sebuah ormas FPI melakukan sweeping di Lokalisasi Sarem dan beberapa tempat hiburan di Kecamatan Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah. Massa FPI tersebut datang mengendarai tiga unit mobil kemudian merusak tempat hiburan malam di lokasi tersebut. Ketika melakukan sweeping terjadi bentrokan dengan warga sekitar.

Kamis (18/7), warga Sukorejo mendapat kabar akan ada serangan balasan dari kelompok FPI. Sejumlah warga sudah berjaga-jaga di sekitar desa masing-masing. Sekitar pukul 13.00 WIB, kelompok FPI datang ke Sukorejo dengan mengendarai sekiar tujuh unit mobil dengan dikawal polisi.

Ormas FPI mengelilingi kampung Sukorejo. Mengetahui hal itu, sebagian warga keluar dan berkumpul di Bundaran Sukorejo. Sempat terjadi bentrokan lagi antara warga dan FPI. Ketika terjadi bentrok, massa FPI kabur menggunakan mobil. Saat kabur, mobil yang ditumpangi massa FPI menabrak seorang ibu pengendara sepeda motor di Jalan Sukorejo-Parakan. Ibu pengendara sepeda motor itu berboncengan dengan anaknya. Ibu tersebut terseret hingga tewas.

Hal itu semakin memicu kemarahan warga. Ratusan warga berdatangan ke lokasi. Warga mengejar mobil yang ditumpangi massa FPI yang menabrak ibu pengendara motor. (dbs/bhc/riz)


 
Berita Terkait FPI
 
Eks Ketum FPI Shabri Lubis Ditahan Polisi Terkait Kasus Petamburan
 
Sudjiwo Tedjo Heran Polri Hidupkan Pam Swakarsa Tapi FPI Dibubarkan
 
Tim Hukum FPI Klaim Laporan Informasi Pelanggaran HAM Berat Sudah Diterima Mahkamah Internasional
 
Komnas HAM: Meninggalnya 4 Laskar FPI di Tangan Petugas Termasuk Pelanggaran HAM
 
Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]