Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Batan
UU Ketenaganukliran Salah Satu Sebab Indonesia Krisis Radioisotop
Sunday 23 Nov 2014 22:49:46

Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Prof. Djarot Sulistio Wisnubroto. (Foto: BH/mat)
JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia dinyatakan krisis radioisotop, khususnya berjenis Molybdenum (MO 99) dan Yodium 139 (I 131). Krisis telah sepekan terakhir dialami, hal itu disampaikan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Prof. Djarot Sulistio Wisnubroto kepada BeritaHUKUM, Jumat (21/11) usai jumpa pers.

Radioisotop merupakan hasil pengolahan Uranium dan dalam dunia kedokteran, isotop berfungsi untuk diagnosis penyakit dalam seperti kanker, ginjal hingga terapi kanker teroid.

Menurut Djarot, krisis disebabkan pada dua hal, yaitu penuaan alat yang dimiliki PT. Industri Nuklir Indonesia (Inuki) untuk menghasilkan isotop serta Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran.

“Saya meminta agar Kementerian BUMN segera menyelesaikan krisis istop. Cara pertama adalah subsidi dana pada alat produksi dan yang kedua terkait regulasi Nomor 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran. Jika direvisi atau UU ini dihilangkan, bisa jadi solusi agar tidak ada monopoli pada produksi isotop,” papar Djarot.

Dalam UU tersebut, Batan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian hanya ditugasi meneliti, mengembangkan dan mendayakan Iptek nuklir. Regulasi diserahkan pada Bapeten dan aspek bisnis dilakukan kementerian BUMN melalui Inuki.

Namun ketika krisis isotop terjadi, Inuki mengalamai penuaan alat. Dampaknya 15 rumah sakit berskala nasional mengalami krisis ketersediaan isotop. Dan inuki tidak mampu memproduksi seperti sedia kala.

“Sebenarnya kami dari pihak Batan mampu membantu dan menanganinya, namun dalam undang-undang kami dilarang khususnya terkait bisnis. Saya kira, jika tidak ada monopoli tentu hal ini (krisis) tidak terjadi,” imbuh Djarot.

Adapun sebanyak 15 Rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia kini sedang membutuhkan bahan baku radioistop berjenis MO 99 dan Yodium 131. Selain Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jakarta, Rumah sakit Hasan Sadikin di Bandung mengimpor isotop dengan nilai 28 juta rupiah per 400 milicurrie. Padahal harga yang dijual oleh Inuki kurang dari setengah nilai harga impor.(bhc/mat)



 
Berita Terkait Batan
 
Legislator PKS Nilai Tahun 2021 Masa Suram Pembangunan Riset Nasional
 
Pemerintah Diminta Tidak Bubarkan BATAN dan LAPAN
 
Ledakan Terjadi Saat Simulasi Kecelakaan Mobil Pembawa Radioaktif Bocor
 
Batan Sebut Reaktor Siwabessy Tulang Punggung Radioisotop Nasional
 
BATAN Mulai Bangun Prototipe Iradiator Gamma di Puspitek Serpong
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]