Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Batan
UU Ketenaganukliran Salah Satu Sebab Indonesia Krisis Radioisotop
Sunday 23 Nov 2014 22:49:46

Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Prof. Djarot Sulistio Wisnubroto. (Foto: BH/mat)
JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia dinyatakan krisis radioisotop, khususnya berjenis Molybdenum (MO 99) dan Yodium 139 (I 131). Krisis telah sepekan terakhir dialami, hal itu disampaikan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Prof. Djarot Sulistio Wisnubroto kepada BeritaHUKUM, Jumat (21/11) usai jumpa pers.

Radioisotop merupakan hasil pengolahan Uranium dan dalam dunia kedokteran, isotop berfungsi untuk diagnosis penyakit dalam seperti kanker, ginjal hingga terapi kanker teroid.

Menurut Djarot, krisis disebabkan pada dua hal, yaitu penuaan alat yang dimiliki PT. Industri Nuklir Indonesia (Inuki) untuk menghasilkan isotop serta Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran.

“Saya meminta agar Kementerian BUMN segera menyelesaikan krisis istop. Cara pertama adalah subsidi dana pada alat produksi dan yang kedua terkait regulasi Nomor 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran. Jika direvisi atau UU ini dihilangkan, bisa jadi solusi agar tidak ada monopoli pada produksi isotop,” papar Djarot.

Dalam UU tersebut, Batan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian hanya ditugasi meneliti, mengembangkan dan mendayakan Iptek nuklir. Regulasi diserahkan pada Bapeten dan aspek bisnis dilakukan kementerian BUMN melalui Inuki.

Namun ketika krisis isotop terjadi, Inuki mengalamai penuaan alat. Dampaknya 15 rumah sakit berskala nasional mengalami krisis ketersediaan isotop. Dan inuki tidak mampu memproduksi seperti sedia kala.

“Sebenarnya kami dari pihak Batan mampu membantu dan menanganinya, namun dalam undang-undang kami dilarang khususnya terkait bisnis. Saya kira, jika tidak ada monopoli tentu hal ini (krisis) tidak terjadi,” imbuh Djarot.

Adapun sebanyak 15 Rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia kini sedang membutuhkan bahan baku radioistop berjenis MO 99 dan Yodium 131. Selain Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jakarta, Rumah sakit Hasan Sadikin di Bandung mengimpor isotop dengan nilai 28 juta rupiah per 400 milicurrie. Padahal harga yang dijual oleh Inuki kurang dari setengah nilai harga impor.(bhc/mat)



 
Berita Terkait Batan
 
• Legislator PKS Nilai Tahun 2021 Masa Suram Pembangunan Riset Nasional
 
• Pemerintah Diminta Tidak Bubarkan BATAN dan LAPAN
 
• Ledakan Terjadi Saat Simulasi Kecelakaan Mobil Pembawa Radioaktif Bocor
 
• Batan Sebut Reaktor Siwabessy Tulang Punggung Radioisotop Nasional
 
• BATAN Mulai Bangun Prototipe Iradiator Gamma di Puspitek Serpong
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]