Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
UU Desa
UU Desa Titik Awal Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Desa
Sunday 19 Jan 2014 16:37:10

Ilustrasi. Tampak suasana jalan desa.(Foto: BH/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desa, Ibnu Munzir mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Desa menjadi Undang-Undang mendapat sambutan yang sangat luar biasa dari masyarakat pedesaan. Undang-Undang ini dianggap sebagai titik awal kebangkitan ekonomi masyarakat di tingkat desa.

“UU Desa ini salah satu karya besar dari DPR. Sebab, UU ini pertama kali ada di sepanjang republik ini berdiri. Bahkan, beberapa kali kunjungan saya ke daerah pemilihan (dapil-red) termasuk dapil teman-teman DPR dari fraksi lain yang mengundang saya untuk sosialisasi UU ini, sambutannya sangat antusias,” kata Ibnu Munzir kepada Parlementaria, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/1) kemarin.

Menurut Ibnu Munzir, kehadiran UU Desa bukan sekadar pemberian keluasan bagi rakyat di desa untuk lebih berkembang, melainkan juga sebagai tonggak sejarah. Masyarakat desa berkesempatan untuk memperbaiki kehidupannya, sehingga tidak lagi berbondong-bondong hijrah ke kota untuk mencari lapangan pekerjaan.

“Yang saya tangkap dari masyarakat desa atas UU ini adalah bahwa UU ini merupakan ini titik awal kebangkitan ekonomi di desa. Saya melihatnya bahwa UU ini secara pelahan akan mencegah urbanisasi ke kota yang begitu deras, meski memang harus ada UU lain yang mengatur agar proses pemerataan pembangunan bisa berjalan baik,” katanya.

Meski disambut secara antusias, Ibnu Munzir mengakui ada kesan yang bergema di ruang publik terkait kekhawatiran banyak kalangan soal “potensi korupsi” yang juga akan merambah dalam pemerintahan desa terkait ketentuan dalam UU Desa tentang pengalokasian dana APBN untuk desa.

Seperti diketahui, lebih dari 70.000 desa akan mendapat alokasi anggaran APBN sebesar 10 persen dari dana transfer daerah dalam APBN. Setiap desa bisa mengelola anggaran hingga Rp1,4 miliar setiap tahun, meski tidak sama setiap desa karena didasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi desa, dan kesulitan geografis.

Bukan hanya itu, dalam anggaran APBD, setiap desa juga dimungkinkan mendapat kucuran dana dari APBD provinsi dan kabupaten/kota. Menurut UU Desa, setiap provinsi dan kabupaten/kota wajib menganggarkan pembangunan desa di APBD sesuai kemampuan masing-masing daerah.

Politisi dari Partai Golkar itu menganggap perlu ada langkah-langkah preventif dalam pengelolaan anggaran desa yang begitu besar, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU tersebut. “Kalau selama ini mereka (desa-red) mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) 100 juta sampai 200 juta bahkan ada satu desa yang hanya memiliki ADD Cuma 50 juta rupiah, tiba-tiba sekarang mereka dapat 1,4 milyar, tentu ini harus ada perencanaan-perencanaan yang baik,”ujarnya.

Ibnu Munzir meyakini jika pelaksanaan bimbingan teknis pengggunaan anggaran itu berjalan secara transparan, dirinya yakin masyarakat desa bisa mengelola dana itu secara baik. “Kalau musyawarah desa berjalan secara baik ditambah mekanisme kontrol dari masyarakat setempat juga berjalan, saya rasa tidak perlu dikhawatirkan. resiko itu tetap ada, sepanjang aparat desa bekerja sesuai prosedur,” katanya.(dpr/nt/bhc/sya)


 
Berita Terkait UU Desa
 
Anggota DPR Harapkan Amanat UU Desa Bisa Dipenuhi
 
UU Desa Harus Diseriusi, Hana: Desa Adalah Kaki Negara
 
Presiden SBY Sudah Teken Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan UU Desa
 
Anggota DPR dan DPD Akan Bentuk Kaukus Parlemen Desa
 
UU Desa Titik Awal Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Desa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]