Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
UU Desa
UU Desa Harus Diseriusi, Hana: Desa Adalah Kaki Negara
Thursday 08 Jan 2015 10:36:13

Anggota Komite I DPD RI, Hana Hasanah Fadel Muhammad mengsosialisasikan UU Desa No 6 Tahun 2014 di Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.(Foto: BH/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - “DPD RI telah merekomendasikan kepada Presiden agar melaksanakan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 secara utuh dan konsekuen sebagai bukti keberpihakan kepada desa, masyarakat, dan kawasan tertinggal. Mengapa? Karena desa merupakan kaki negara ini,” jelas Anggota DPD RI, Hana Hasanah Fadel Muhammad, saat melakukan reses dan sosialisasi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 di Provinsi Gorontalo pada, 6 Desember 2014 hingga 11 Januari 2015 ini.

Menurutnya, jika kaki lumpuh maka tubuh dan kepala tidak akan maksimal karena tidak akan ditopang oleh kaki yang kuat, kaki Negara dalam menyebut desa ini merujuk istilah Muhamad Yamin dan Supomo dalam sidang sidang BPUPKI sebelum proklamasi yaitu Indonesia harus dibangun dalam 3 tingkatan,

1. Pemerintahan Desa
2. Pemerintahan Daerah dan
3. Pemerintahan Pusat

Jika anggaran ini terealisasi, hal utama yang harus dipersiapkan adalah SDM di desa (aparat pemerintahan desa ) yang akan mengelola dana.

Dalam pertemuannya dengan Kepala kepala desa (Kades) di Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango, sejumlah Kades meminta agar kesejahteraan kepala desa dan aparatnya diperhatikan dan kejelasan dana 1,4 Miliar untuk desa. Jika anggaran itu terealisasi kepala desa se kecamatan Kabila meminta disediakan tenaga pendamping yang profesional.

“Kesejahteraan para kades harus lebih diperhatikan karena mereka adalah ujung tombak pemerintah yang ada di desa, wacana penghapusan tunjangan Kepala desa saya tidak setuju. Wacana 1,4 miliyar untuk desa Insyaallah bisa di realisasikan oleh pemerintah tahun 2015 ini,” ungkapnya.(bhc/shs)


 
Berita Terkait UU Desa
 
Anggota DPR Harapkan Amanat UU Desa Bisa Dipenuhi
 
UU Desa Harus Diseriusi, Hana: Desa Adalah Kaki Negara
 
Presiden SBY Sudah Teken Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan UU Desa
 
Anggota DPR dan DPD Akan Bentuk Kaukus Parlemen Desa
 
UU Desa Titik Awal Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Desa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]