Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
UMP
UMP Akan Ditetapkan 20 November
Friday 02 Nov 2012 22:17:35

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar bersama Gubernur DKI Joko Widodo, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, dan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah menggelar rapat membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 mendatang, di kantor Kemenakertrans, Jumat (2/11). Ini merupakan koordinasi tahap pertama sebelum Dewan Pengupahan Daerah memutuskan nominal UMP.

"Sebelum Gubernur membuat SK tentang besaran upah minimum, kita akan selalu berkoordinasi. Pada pertemuan pertama ini, kita sepakat memantau apa yang terjadi dan menjadi pembicaraan Dewan Pengupahan Daerah," ujar Muhaimin Iskandar, Jumat (2/11).

Keputusan Dewan Pengupahan Daerah masing-masing provinsi, kata Muhaimin, akan dibuat pada 20 November mendatang. Sebelum ditetapkan, lanjutnya, Dewan Pengupahan akan melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL). "Hasil survei akan dikoordinasikan dengan gubernur, sehingga saat ini belum tahu kisaran untuk upah minimum di 3 provinsi ini. Yang pasti mereka akan menghitung faktor kesejahteraan dan kebutuhan hidup, itu yang akan dijadikan pertimbangan," jelasnya.

Meski demikian, Ketua Umum PKB ini berharap ada sinergi mengenai UMP yang akan dikeluarkan dengan SK Gubernur pada 20 November mendatang. "Kita harapkan nantinya upah minimum di Jawa Barat, Banten, dan Jakarta bisa bersinergi. Kita akan terus berkoordinasi sehingga SK yang dikeluarkan gubernur sesuai dengan pertimbangan yang baik," ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo belum bisa mengungkapkan besaran upah minimum yang akan diajukan meskipun beberapa waktu lalu buruh meminta UMP sekitar Rp 2 jutaan. "Ini masih proses. Dari pertemuan ini nantinya saya harus ketemu dengan Apindo, Serikat, dan buruh langsung. Saya tidak mau berbicara angka," tegasnya.

Jokowi mengatakan, boleh saja buruh menuntut dan menginginkan nominal UMP. Tapi saat ini masih perlu menunggu hasil pengkajian dari Dewan Pengupahan Daerah. "Tidak apa kalau mau menuntut dan mengungkapkan keinginan. Tapi kan ada 2 belah pihak, makanya harus dicarikan win-win solution," tandasnya, Demikian seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Jum'at (02/11).(brj/bhc/opn)


 
Berita Terkait UMP
 
Upah Minimum Tak Sebanding Kenaikan Harga Barang Pokok
 
Muhaimin: 47 Perusahaan Dikabulkan Penundaan UMP 2013 oleh Gubernur
 
Buruh Terus Melawan Penangguhan Upah dan Aksi Premanisme
 
Ketua SPN M Halili: Jangan Tunda Lagi UMP DKI Jakarta
 
Ini Pendapat Jokowi Terkait Penangguhan Kenaikan UMP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]