Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
UKM
UKM Akan Dikenakan Pajak 1 Persen
Thursday 13 Jun 2013 08:54:03

Menteri Koperasi dan UKM, Syarifuddin Hasan (Foto: BeritaHUKUM.com/boy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) akan memberlakukan peraturan pengenaan pajak sebesar satu persen terhadap pelaku UKM yang mempunyai omzet Rp 4,8 miliar per tahun.

"UKM yang dikenakan pajak hanya yang minimal mencapai revenue sebesar Rp4,8 miliar per tahun," ujar Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (12/6).

Menurutnya, pemerintah akan segera memberlakukan peraturan pengenaan pajak terhadap Usaha Kecil Menengah sebesar 1 persen dari total omzet penjualan per tahun. Namun, terdapat kriteria terhadap UKM wajib pajak yang nantinya bermanfaat untuk menambah pendapatan negara serta membantu pengembangan pelaku usaha.

Tetapi, ada pengecualian bagi pelaku UKM yang tempat usahanya tidak tetap atau yang termasuk dalam kualifikasi bebas pajak. "Pengecualian berlaku untuk pedagang yang berjualan semisal di pinggir jalan, tempat-tempat yang bukan untuk jualan, di rumah-rumah. Yang masuk dalam golongan itu bebas dari pajak," imbuhnya.

Syarifuddin menambahkan, peraturan pengenaan pajak terhadap PPh UKM itu sudah final dan wajib pajak sendiri yang menghitung 1 persen dari penghasilan pertahunnya. "Kalau UKM yang omzetnya lebih dari Rp4,8 miliar, akan mengikuti pada undang-undang yang berlaku sebelumnya," pungkasnya.

Kementeriannya dan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan telah berkoordinasi mengenai proses penyetoran pajak itu, yang nantinya bisa langsung diserahkan kepada lembaga keuangan negara yang mengurusi pajak.

Ia menjelaskan, satu persen merupakan angka acuan yang tepat bagi pelaku UKM. "Pukul rata omzet sebesar satu persen itu dijadikan acuan, karena asumsi selama ini UKM tidak memiliki pembukuan yang rinci soal belanja, penjualan, maupun pendapatan bersihnya," tuturnya.(rm/ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait UKM
 
Zulhas Terbitkan Permendag 31/2023, RR: Pedagang Pribumi Dirugikan!
 
Kemenkop-UKM Jalin Kemitraan dengan Masjid Istiqlal untuk Pemberdayaan UMKM
 
Berikan Kemudahan Standardisasi Produk UMKM
 
Kerjasama Intensif ICSB dan Al Azhar, Kembangkan Riset Muslimpreneurship
 
Legislator Nilai Pemerintah Tidak Serius Bina Koperasi dan UKM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]