Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Ukraina
UE Jatuhkan Sanksi Baru untuk Rusia
Wednesday 10 Sep 2014 10:04:26

Pemberontak pro-Rusia naik tank dekat desa Berezove, timur Ukraina.(Foto: Istimewa)
UKRAINA, Berita HUKUM - Negara-negara anggota Uni Eropa secara resmi mengadopsi serangkaian sanksi baru terhadap Rusia terkait krisis di Ukraina. Sanksi baru tersebut meliputi larangan kepada perusahaan-perusahaan minyak nasional Rusia mengumpulkan uang di pasar finansial Eropa.

Namun, peraturan itu baru akan diterapkan "dalam beberapa hari mendatang," bukan Selasa (9/9) seperti yang diprediksi beberapa pihak.

Rusia menyangkal tuduhan oleh Ukraina dan negara-negara Barat bahwa mereka sengaja mengirim pasukan untuk membantu pemberontak pro-Rusia.

Presiden Dewan Uni Eropa Herman van Rompuy mengatakan sanksi itu bertujuan untuk "menunjukkan adanya perubahan arah dalam tindakan Rusia mengganggu stabilitas Ukraina timur."

Tetapi blok beranggotakan 28 anggota itu masih bungkam tentang kapan tepatnya sanksi akan diberlakukan.
Sektor gas tidak terdampak oleh sanksi tersebut tetapi perusahaan-perusahaan minyak negara terkena imbas, seperti Rosneft, yang sudah menjadi target sanksi Amerika Serikat.

Rusia memperingatkan mereka bisa menutup wilayah udaranya untuk penerbangan-penerbangan asing jika Uni Eropa terus melanjutkan rencana sanksi mereka.

Sejumlah diplomat mengatakan paket sanksi baru itu akan menyasar perusahaan minyak Rusia Rosneft, Transneft serta Gazprom. Rosneft adalah salah satu perusahaan yang menjadi sasaran sanksi. Poroshenko memberikan penghargaan militer dalam kunjungan ke Mariupol. Di Donetsk, pemberontak memperingati perjuangan melawan Nazi pada Perang Dunia II (BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Ukraina
 
• Ribuan Drone Digunakan Perang di Ukraina, Mengapa Fungsinya Begitu Penting?
 
• Krisis Pangan, Rusia Buka Opsi Ekspor Gandum Ukraina
 
• Rusia Ingin Umumkan Kemenangan di Ukraina pada 9 Mei, Kenapa Tanggal Itu Begitu Penting?
 
• Mengapa Indonesia Abstain Saat Rusia Dikeluarkan dari Dewan HAM PBB?
 
• Bagaimana Sikap Negara BRICS terhadap Rusia?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]