Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Media Sosial Twitter
Twitter Blokir Akun Kelompok Radikal
Friday 19 Oct 2012 10:05:42

Ilustrasi, Logo Twitter (Foto: Ist)
JERMAN, Berita HUKUM - Situs media sosial Twitter telah memblokir akun satu kelompok neo-Nazi atas pemintaan kepolisian Jerman.

Pesan di akun tersebut tidak akan bisa dibaca oleh para pengguna di Jerman walau pengguna di luar negara tersebut tetap bisa membacanya.

Ini untuk pertama kalinya situs jejaring sosial tersebut memberlakukan kebijakan sensor lokal, yang mulai berlaku Januari lalu.

"Kami mengumumkan kemampuan untuk memblokir isi pada bulan Januari. Sekarang kami menggunakannya untuk pertama kali, terkait kelompok yang dinyatakan tidak sah di Jerman," tutur Ketua Tim penasehat hukum Twitter, Alex Macgillivray, dalam pesan Twitter.

Macgillivray juga mengirim pesan lain berisi surat permintaan dari polisi yang meminta Twitter untuk memblokir akun Besseres Hannover, salah satu kelompok ekstrim kanan yang dinyatakan melanggar hukum bulan lalu.

Sekecil mungkin

"Dengan ratusan juta pesan di Twitter setiap harinya di seluruh dunia, tujuan kami adalah menghormati ekspresi para pengguna dan pada saat bersamaan mempertimbangkan hukum setempat." Katanya.

Para penyidik di Jerman melancarkan penyelidikan atas 20 anggota kelompok itu, yang kemudian didakwa dengan memicu kerusuhan rasial dan mendirikan organisasi kriminal.

Besseres Hannover diduga berada di belakang pesan video yang mengancam Menteri Urusan Sosial Jerman, Aygul Ozkan, yang merupakan warga keturunan Turki.

Bagaimanapun, Macgillivray menegaskan bahwa Twitter ingin melakukan pemblokiran akun seminimal mungkin dengan tetap mematuhi undang-unndang.

Ditambahkan bahwa, begitu menerima perintah untuk memblokir isi, maka mereka akan segera menjelaskan kepada pengguna bersangkutan tentang alasan bahwa pesan itu bisa menimbulkan masalah hukum kepada Twitter.(bbc/bhc/opn)


 
Berita Terkait Media Sosial Twitter
 
Twitter akan PHK Massal Setelah Elon Musk Membelinya - Siapa Pucuk Pimpinan yang Dipecat?
 
Twitter Bekukan Akun Trump Secara Permanen, karena 'Bberisiko Memicu Kekerasan Lebih Lanjut'
 
Akun CEO dan Pendiri Twitter Jack Dorsey Diretas
 
Klarifikasi Soal Foto Ustadz Somad, tvOneNews Tepis Tuduhan pada Karni Ilyas
 
Twitter Menguji Batas Kicauan Maksimal 280 Karakter
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]