Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Media Sosial Twitter
Twitter Blokir Akun Kelompok Radikal
Friday 19 Oct 2012 10:05:42

Ilustrasi, Logo Twitter (Foto: Ist)
JERMAN, Berita HUKUM - Situs media sosial Twitter telah memblokir akun satu kelompok neo-Nazi atas pemintaan kepolisian Jerman.

Pesan di akun tersebut tidak akan bisa dibaca oleh para pengguna di Jerman walau pengguna di luar negara tersebut tetap bisa membacanya.

Ini untuk pertama kalinya situs jejaring sosial tersebut memberlakukan kebijakan sensor lokal, yang mulai berlaku Januari lalu.

"Kami mengumumkan kemampuan untuk memblokir isi pada bulan Januari. Sekarang kami menggunakannya untuk pertama kali, terkait kelompok yang dinyatakan tidak sah di Jerman," tutur Ketua Tim penasehat hukum Twitter, Alex Macgillivray, dalam pesan Twitter.

Macgillivray juga mengirim pesan lain berisi surat permintaan dari polisi yang meminta Twitter untuk memblokir akun Besseres Hannover, salah satu kelompok ekstrim kanan yang dinyatakan melanggar hukum bulan lalu.

Sekecil mungkin

"Dengan ratusan juta pesan di Twitter setiap harinya di seluruh dunia, tujuan kami adalah menghormati ekspresi para pengguna dan pada saat bersamaan mempertimbangkan hukum setempat." Katanya.

Para penyidik di Jerman melancarkan penyelidikan atas 20 anggota kelompok itu, yang kemudian didakwa dengan memicu kerusuhan rasial dan mendirikan organisasi kriminal.

Besseres Hannover diduga berada di belakang pesan video yang mengancam Menteri Urusan Sosial Jerman, Aygul Ozkan, yang merupakan warga keturunan Turki.

Bagaimanapun, Macgillivray menegaskan bahwa Twitter ingin melakukan pemblokiran akun seminimal mungkin dengan tetap mematuhi undang-unndang.

Ditambahkan bahwa, begitu menerima perintah untuk memblokir isi, maka mereka akan segera menjelaskan kepada pengguna bersangkutan tentang alasan bahwa pesan itu bisa menimbulkan masalah hukum kepada Twitter.(bbc/bhc/opn)


 
Berita Terkait Media Sosial Twitter
 
Twitter akan PHK Massal Setelah Elon Musk Membelinya - Siapa Pucuk Pimpinan yang Dipecat?
 
Twitter Bekukan Akun Trump Secara Permanen, karena 'Bberisiko Memicu Kekerasan Lebih Lanjut'
 
Akun CEO dan Pendiri Twitter Jack Dorsey Diretas
 
Klarifikasi Soal Foto Ustadz Somad, tvOneNews Tepis Tuduhan pada Karni Ilyas
 
Twitter Menguji Batas Kicauan Maksimal 280 Karakter
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]