Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Turki
Turki Mencabut Pemblokiran atas Twitter
Friday 04 Apr 2014 01:34:19

Penduduk Turki berunjuk rasa menentang larangan pemerintah terhadap Twitter
TURKI, Berita HUKUM - Pihak berwenang Turki sudah mencabut pemblokiran atas Twitter menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan hal tersebut ilegal. Dalam pernyataannya, Rabu 2 April, Mahkamah Konstitusi meminta kepada pengawas media dan pemerintah Turki agar larangan bulan lalu harus dicabut karena melanggar kebebasan mengungkapkan pendapat.

Diperlukan waktu beberapa jam sebelum akses Twitter di negara itu pulih total.

Walau pemblokiran diterapkan sejak 21 Maret, banyak warga Turki yang menemukan cara untuk tetap bisa menggunakan media sosial tersebut.

Perdana Menteri Turki, Recep Tayyip Erdogan, menutup akses Twitter setelah dugaan tentang korupsi yang melibatkan dirinya menyebar di media sosial.

Bagaimanapun seorang menteri Turki mengatakan larangan atas Twitter ditempuh karena situs itu dianggap gagal memenuhi perintah pengadilan.

Pemblokiran itu dikritik oleh berbagai pihak di Turki, termasuk Presiden Abdullah Gul, yang mengecamnya lewat pesan Twittter.

Setelah menutup akses Twitter, pemerintah juga memblokir situs berbagi video YouTube, setelah salah satu video mengungkapkan pejabat tinggi yang membahas tentang bagaimana caranya melakukan serangan rahasia di Suriah.

Dalam video tersebut, Menteri Luar Negeri Ahmet Davutoglu terdengar mengajukan pertanyaan tentang pengiriman tank ke Suriah.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Turki
 
Mengapa Kemenangan Erdogan Penting Bagi Negara-negara Barat?
 
Hagia Sophia: Salat Jumat Pertama Setelah 86 Tahun, 'Allahu Akbar, Terharu dan Merinding', Antusiasme Masyarakat Beribadah
 
Perang Saudara di Suriah: Turki Kutuk Serangan Udara oleh Suriah terhadap Konvoinya
 
Turki Tetap Datangkan Sistem Rudal S-400 Buatan Rusia Walau Ditentang AS
 
Lira, Mata Uang Turki Terjun Bebas, Erdogan Sebut 'Ini Ulah Amerika Serikat dan Barat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]