Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Surabaya
Tuntut UMK Layak, Ribuan Massa Berdemo di Surabaya
Monday 19 Nov 2012 21:54:39

Aksi ribuan buruh di depan Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo.(Foto: Ist)
SURABAYA, Berita HUKUM - Hari ini, Senin (19/11) ribuan buruh dari Mojokerto, Pasuruan, dan Sidoarjo kembali turun ke jalan. Aksi mereka kali ini dengan menutup total semua ruas jalan di kota Surabaya, Jawa Timur. Dalam melakukan aksinya, mereka menuntut Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) layak. Selain itu, mereka juga menggelar orasi berisi kecaman terhadap kebijakan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, yang tengah melakukan pembahasan UMK di Kantor Gubernur Jawa Timur.

Akibatnya, mulai dari Bunderan Waru sampai jalan Raya Darmo-Basuki Rahmat hingga titik sasaran di Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan dan Gedung Negara Grahadi Surabaya semua akses jalannya lumpuh total.

Massa aksi yang tergabung dari buruh dan mahasiswa ini terbagi dari beberapa kelompok. Semuanya turun langsung ke jalan dengan menutup semua akses para pengguna jalan.

Dari hasil pantauan BeritaHUKUM.com, sekitar pukul 12:00-13:15 WIB tadi, massa yang melintas di jalan A Yani hingga Jalan Basuki Rachmat, mereka langsung memadati jalan Basuki Rachmat, tepatnya di depan Tunjungan Plaza Surabaya.

Ribuan massa tersebut tergabung dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Pasuruan. Mereka membawa 30 bus dan ribuan sepeda motor datang pada waktu yang berbeda. Sebelumnya, di Bunderan Waru, mereka juga melakukan aksi blokade di depan Pos Polisi Waru selama kurang lebih 15 menit.

Sedangkan dari Mojokerto, ada sekitar 4 ribuan buruh yang berkumpul di Ngoro belum melintas di Bunderan Waru. Karena rombongan buruh dilewatkan polisi ke jalur tengah, jalur-jalur pinggir seperti Jalan Diponegoro, Jalan Darmo Kali, dan Jalan Kedungdoro Surabaya.

Sementara ribuan massa gabungan dari buruh dan mahasiswa, sudah menduduki Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo.

Dalam orasinya seorang orator buruh mengatakan, "Soekarwo tidak becus menyelesaikan persoalan buruh, rapat yang dilakukan saat ini di Kantor Gubernur tidak berguna bagi kesejahteraan buruh di Jawa Timur. Kita menuntut gaji Rp 2,2 juta. Kalau tidak, kita tak perlu lagi memilih Soekarwo sebagai gubernur," teriak dengan pengeras suara.

Sekitar pukul 13.15 WIB tadi, massa terus bertambah, mereka terus memadati Jalan Gubernur Suryo, dan bergabung dengan massa aksi yang telah menduduki Gedung Negara Grahadi.

Aksi mereka kali ini dikawal langsung oleh aparat kepolisian yang berjaga ditempat tersebut, dan aksinya pun berlangsung dengan damai, dan tidak menimbulkan keributan.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Surabaya
 
Rektor Unair Digugat di PTUN Surabaya
 
Fraksi Demokrat Dukung Wisnu Sakti Wawali Surabaya
 
Puasa-Lebaran, BI Jatim Sediakan Rp 11,9 triliun Uang Pecahan di 500 Lokasi
 
Awal Ramadhan, Komuditas di Surabaya Melangit
 
Puasa-Lebaran, Pegadaian Surabaya Sediakan Modal Tak Terbatas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]