Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kelapa Sawit
Tuntut Cabut Izin Sawit, Warga Beri Waktu Bupati Pahuwato Sebulan
Thursday 24 Jan 2013 17:52:57

Ilustrasi, lahan sawit.(Foto: Ist)
GORONTALO, Berita HUKUM - Warga di Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, memberi waktu selama satu bulan kepada Bupati Syarif Mbuinga, segera mencabut izin perusahaan sawit yang telah merambah hutan di sana.

“Kami memberi waktu satu bulan kepada Bupati Kabupaten Pohuwato agar segera mencabut izin perusahaan sawit yang sudah berada dalam kawasan hutan Pohuwato,” kata Arlin Kaluku, ketua Forum Rakyat Merdeka Pohuwato, Rabu (23/1).

Arlin mengatakan, ultimatum ini terhitung sejak 15 Januari hingga 15 Februari 2013. Mereka terpaksa begitu karena terus menerus dipaksa menerima perkebunan sawit masuk di wilayah mereka. “Jika sampai tuntutan tidak ditanggapi bupati, kami akan menempuh semua jalan agar perusahaan sawit tidak masuk ke kawasan hutan,” katanya.

Jika tak ditanggapi, mereka akan memboikot pemilu di sana dan tak akan membayar pajak. Hingga kini, masyarakat di Desa Dudewulo masih terus memblokir logpond atau pelabuhan kayu milik perusahaan sawit yang sudah beroperasi.

Rasyid Umar, warga lain mengatakan, kebun sawit di wilayah itu dikuasai empat perusahaan: PT Sawindo Cemerlang, PT Sawit Tiara Nusa, PT Inti Global Laksana, dan PT Banyan Tumbuh Lestari. Keempat perusahaan itu telah mengantongi izin dari pemerintah. “Lokasi perkebunan sawit di hutan dengan status dilepas Menteri Kehutanan menjadi hutan konversi untuk perkebunan,” imbuhnya.

Rasyid menambahkan, rakyat Pohuwato khusus di sekitar perkebunan sawit tidak memiliki informasi jelas tentang rencana itu. Sosialisasi diadakan hanya untuk pemerintah dan kalangan tertentu. Pemerintah hanya mengkampanyekan janji kesejahteraan, lapangan pekerjaan, pembangunan fisik serta kemajuan daerah.

“Gejolak keresahan masyarakat karena ketidaktahuan, itu hanya dianggap sebagai kebodohan dan provokasi. Pemerintah dan wakil rakyat tidak mengedepankan pendapat masyarakat. Ini terlihat dari tertutupnya informasi rencana perkebunan sawit, hingga izin ketika sudah dikeluarkan,” jelasnya.

Bupati Kabupaten Pohuwato, Syarif Mbuinga ketika akan diklarifikasi, tidak berada di kantor. Ketika dihubungi via seluler, bupati tak memberikan jawaban. Begitu pula Wakil Bupati Amin Haras dan asisten satu pemerintah, tak memberikan jawaban.(mgb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kelapa Sawit
 
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
 
Kejagung Periksa Pejabat KLHK Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma
 
Gus Imin Minta DJP Usut Tuntas 9 Juta Hektare Sawit Tak Bayar Pajak
 
Jokowi dan PM Malaysia Sepakat Perangi 'Diskriminasi' Kelapa Sawit, Komitmen Hentikan Deforestasi Patut Dipertanyakan
 
Rugikan Petani Sawit, Larangan Ekspor CPO Harus Segera Dicabut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]