Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Tunggangi Penanganan Covid Sebagai Isu SARA, GAMKI Desak Kapolri Copot Kapolres Siantar
2021-03-02 11:01:20

GAMKI DKI Jakarta saat menggelar aksi di Mabes Polri.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi DKI Jakarta mendatangi gedung Mabes Polri, Senin (1/3).

Kehadiran aktivis Gereja itu untuk menuntut Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo segera menindaklanjuti penetapan tersangka 4 tenaga kesehatan (Nakes) oleh Polres Pematangsiantar. Sebab, tindakan Polres Pematangsiantar itu bertentangan terhadap prinsip Pemerintah dalam memberantas pandemi Covid-19.

Koordinator Aksi, Richard RH mengatakan, aksi itu juga sebagai langkah awal untuk mengevaluasi 100 Hari Kinerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, kebijakan Kapolri belum menunjukkan langkah tegas terhadap pelaku-pelaku radikalisme di Indonesia. Seperti yang baru-baru ini terjadi di Kota Pematangsiantar, di mana 4 orang Nakes bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan landasan hukum yang tidak jelas.

"Kepolisian masih bisa di intervensi oleh banyaknya massa yang demo. Kejadian ini dapat membuat citra buruk Kepolisian dan masih jauh dari komitmen Kapolri dalam memberantas radikalisme. Kami mengecam segala bentuk ketidakadilan yang terjadi di NKRI, sebab seluruh Warga Negara sama di mata hukum," sebutnya dalam orasi.

Richard menjelaskan, penetapan tersangka terhadap 4 Nakes itu dilakukan Polisi atas tindakan memandikan jenazah wanita yang dinyatakan positif virus Corona. Langkah Polres Siantar itu sangat bertentangan dengan prinsip kemanusiaan.

Dia mengatakan, Polres Siantar menjerat 4 Nakes itu dengan pasal di Undang-Undang Penistaan Agama. Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar pun sudah menghentikan kasus itu, dengan alasan 4 Nakes tidak terbukti melanggar pasal 156 A Jo Pasal 55 Undang-Undang tentang Penistaan Agama.

"Kami meminta kepada Kapolri untuk mencopot Kapolres Siantar. Karena telah sembarangan menerapkan seseorang menjadi tersangka. Hingga saat ini, Kota Siantar pun sudah tidak lagi Kota Toleran dan mengakibatkan kegaduhan antar agama di Kota Pematangsiantar," tambahnya.

Richard meminta Polri harus netral dalam mengatasi kasus penanganan Covid-19. Apalagi pihak yang ditetapkan tersangka adalah tenaga kesehatan itu sendiri.

Dia menilai, tugas kepolisian seharusnya membantu Pemerintah memperkuat kewajiban physical distancing melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perbatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020.

Dalam konteks inilah, katanya, Polri dapat disebut sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Peran kepolisian yang demikian krusial dan signifikan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Namun yang terjadi saat ini, Polri terlibat dalam mempidanakan Nakes yang sedang menjalankan tugasnya di masa pandemi," ujar Richard.

Terakhir, dia meminta agar kepolisian dapat menjamin keamanan dan keselamatan setiap Nakes dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Menurutnya, dalam situasi pandemi para petugas medis adalah garda terdepan dalam memerangi virus Corona. Mereka juga berkutat dengan risiko dan nyawa taruhannya.

Semua dilakukan untuk melayani masyarakat agar selamat. Bukannya berterima kasih atas pengabdian mereka. Kepolisian harus melindungi petugas medis dari kasus serupa di kemudian hari.

"Sebab petugas medis adalah pihak yang berjuang sekuat tenaga dalam membentengi masyarakat dari Covid-19. Kerja keras mereka harus dihargai, keselamatan mereka harus dinomorsatukan," pungkasnya.(bh/mos/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]