Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Kemenkominfo
Tunggak BHP Telekomunikasi, Izin Dua Puluh Tiga Perusahaan Dicabut
Monday 22 Jul 2013 16:40:11

Humas Kemenkominfo Gatot S Dewabroto.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Karena menunggak membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencabut 23 izin penyelenggaraan telekomunikasi terhadap 22 perusahaan untuk periode 2012 sampai dengan Juni 2013.

"Perusahaan tersebut di antaranya PT Surya Waringin Mas, PT Eresha Technologies, PT Anugerah Melayu Bersatu, PT Total Solution Indonesia, PT Asia Perkasa Raya, dan PT Megatronics Infocitra," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewabroto seperti dilansir situs resminya, Jakarta, Senin (22/7).

Lalu PT Apple Communication Indonesia, PT Trikomsel Yahoh Communicatioon, PT Dwi Era Setunggal, PT Perdana Putindoguna, PT Immedia Visi Solusi, PT Starcall Siskom, PT Graha Raya Sentosa, dan PT Ciburial Indah Sentosa. Lainnya, PT Raba Komunikatama, PT Nusantara Link, PT Mora Telematika Indonesia, PT Telequote Multi Informatika, PT Multijaya Sakti Mandiri, PT Moviso, PT Yurim Citra Pratama, dan PT Centrin Nuansa Teknologi.

Menurut Gatot, ada beberapa kriteria sehingga pihaknya mencabut izin perusahaan tersebut. Diantaranya, sebanyak 14 perusahaan (penyelenggara telekomunikasi) tidak membayar BHP Telekomunikasi dan tidak menyampaikan laporan kinerja operasi dan 8 perusahaan tidak beroperasi.

Lalu, masih terdapat 14 izin penyelenggaraan telekomunikasi pada 11 perusahaan yang sedang dalam proses pencabutan izin.

Di antaranya PT Asean Indonesia Akses, PT Barkatel Utama, PT Dunia Informasi Teknologi, PT Gerbang Data Lintas Benua, dan PT Lintas Nusantara Komunikasi.

"Ada pula PT Mobic Indonesia, PT Nurama Indotama, PT Transnetwork Communication Asia, PT Bali Infocom, PT Mobicom Selulerindo Gemilang, dan PT Multimedia Nusantara," tutur Gatot.

Adapun Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika pada saat ini juga sedang mengingatkan kepada 48 perusahaan yang dianggap berpotensi belum membayar BHP Telekomunikasi 2012.

"Mereka ini sudah dikirimi surat tagihan atau peringatan ketiga," ucap Gatot.

Apabila terdapat keterlambatan pembayaran BHP Telekomunikasi akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan maksimal 24 bulan dengan bunga majemuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2009.

Berkaitan dengan hal tersebut, kepada ke-48 perusahaan ini dimohon untuk segera melaksanakan kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi dimaksud beserta dengan denda keterlambatannya.

Namun, apabila ternyata ada perusahaan yang sudah melakukan pembayaran BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2012, Gatot menjelaskan, maka bukti pembayaran dapat segera dikirimkan ke Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Ditjen PPI Kementerian Kominfo atau melalui email ke ria.fistarini@kominfo.go.id dan indri.muktiasih@kominfo.go.id.

"Surat tagihan peringatan ketiga pembayaran ini dapat diabaikan," ucapnya.

Namun, apabila dalam jangka waktu 1 bulan terhitung surat penagihan ditandatangani ( Surat Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 15 Juli 2013 perihal Surat Tagihan/Peringatan Ketiga Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2012), ada perusahaan yang belum melakukan pembayaran, maka Kementerian Kominfo akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(kmc/bhc/riz)


 
Berita Terkait Kemenkominfo
 
Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
 
Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
 
DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
 
Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
 
Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]