Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
RPP Tembakau
Tunda Pengesahan RPP Tembakau
Monday 06 Aug 2012 01:16:03

Anggota Wantimpres Emil Salim (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Wantimpres Emil Salim mengakui belum memahami sepenuhnya isi RPP Tembakau, baik dari segi yuridis maupun dampak yang akan ditimbulkan.
“Saya akan mempelajari dulu isi RPP ini baru kemudian kita akan kembali menggelar pertemuan,” ujar ekonom senior ini saat pertemuan dengan Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) bersama Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) di Gedung Watimpres, Jakarta, beberapa pekan lalu.

Nampak ketidaktahuan Emil Salim saat ia mengatakan bahwa isi RPP itu hanya mengatur rokok putih. Kenyataannya, RPP Tembakau akan menghantam juga rokok kretek sebagai bagian dari warisan budaya.

Sementara Anggota Wantimpres Siti Fadillah Supari mendukung RPP Tembakau dibatalkan demi kedaulatan serta kepentingan petani tembakau. “Nyatanya isi RPP Tembakau bukan semata isu kesehatan, melainkan aturan tata niaga tembakau,” kata mantan Menteri Kesehatan ini.

Pertemuan itu turut dihadiri Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Agus Dono Wibawanto, Biro Perekonomian Pemprov Jawa Timur Ardi Prasetyawan, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Jawa Timur Sulami Bahar, dan pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia dari Jawa Tengah. [bhc/pri/rtm]


 
Berita Terkait RPP Tembakau
 
KNPK Nilai Pengesahan RPP Tembakau Tidak Sesuai Konstitusi
 
Tunda Pengesahan RPP Tembakau
 
Artis pun Bicara RPP Tembakau
 
Staf Khusus Menakertrans Kritik Cara Pikir Antirokok
 
Ribuan Massa Penolak RPP Tembakau Menuju Kemenkes
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]