Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kecelakaan Lalu Lintas
Tukang Bakso Tersiram Kuah Panas Akibat Ditabrak Pengendara Sepeda Motor
2018-10-23 06:07:15

Tampak gerobak Bakso yang terbalik akibat ditabrak sepeda motor.(Foto: BH /hmb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Berkendara dengan kecepatan tinggi saat kondisi hujan seorang pengendara motor menabrak sebuah gerobak bakso di jalan I Gusti Ngurah Rai Duren Sawit, Jakarta Timur pada, Selasa (23/10) dinihari tadi. Akibatnya, penjual Bakso mengalami luka bakar serius disekujur tubuhnya akibat tersiram kuah panas bakso.

Yono, sang penjual bakso keliling ini hanya bisa menahan sakit akibat tersiram kuah panas dari gerobak bakso miliknya. Tak kuasa menahan sakit akibat luka melepuh yang dialaminya di bagian punggung, korban akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur.

Menurut Adul, warga yang melihat di lokasi kejadian, peristiwa Kecelakaan lalu lintas (Lalin) itu bermula saat gerobak bakso yang sedang didorong Yono ini terbalik, usai ditabrak sepeda motor bernomor polisi B 4913 TJK yang melaju kencang dalam kondisi hujan dan jalanan licin.

"Tukang baksonya lagi dorong gerobak, tiba-tiba dari arah belakang gerobaknya dihantam seorang pengendara motor hingga becaknya terbalik, sehingga kuah panas tumpah mengenai dirinya," ucap Adul, Selasa (23/10).

Diduga hujan deras membuat pandangan pengendara motor tersebut terbatas dan langsung menabrak gerobak yang tengah berada dipinggir jalan.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian langsung melarikan penjual bakso ke rumah sakit dengan mobil taksi guna mendapatkan perawatan medis.

Kini kasus kecelakaan ini ditangani unit Laka Lantas Polres Jakarta Timur.(bh/hmb)


 
Berita Terkait Kecelakaan Lalu Lintas
 
Tragedi Mobil Hilux Tabrak Pomini dan Terbakar hingga 8 Meninggal, Terdakwa Maripal Dituntut Penjara 10 Tahun
 
Puspomad Gelar Rekonstruksi Kasus Kecelakaan Nagreg
 
Pengemudi Fortuner Berplat Dinas Polri Ini Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dijerat Pasal Tabrak Lari
 
Diduga Akibat Lalai Dalam Mengemudi Mobil M Rafsanzani Duduk Sebagai Terdakwa
 
Tukang Bakso Tersiram Kuah Panas Akibat Ditabrak Pengendara Sepeda Motor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]