Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus BANSOS
Tujuh Terdakwa Bansos Divonis 1 Tahun
Tuesday 18 Dec 2012 16:45:01

Pengadilan Tipikor Bandung.(Foto: Ist)
BANDUNG, Berita HUKUM - Tujuh terdakwa kasus Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung satu tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsider kurungan satu bulan. Selain itu mereka juga diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 9,4 miliar, Selasa (18/12).

Ketujuh terdakwa tersebut, yakni Rocman, Firman Himawan, Lutfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana.

Selain itu, para terdakwa dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan primer, namun terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Adapun hal yang meringankan para terdakwa, mereka tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan, para terdakwa tidak peka terhadap program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi.

Bagi keenam terdakwa, yakni Firman Himawan, Lutfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana, putusan yang diberikan Majelis Hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU, yakni tiga tahun. Sedangkan bagi Rochman putusan tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU. Atas putusan Majelis Hakim, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.(sm/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]