Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Omnibus Law
Tujuh Elemen Serikat Buruh Sepakat Tolak Omnibus Law
2020-02-11 14:21:47

Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gandi Nena Wea saat memberikan keterangan kepada para awak media.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) serta seminar terkait Omnibus Law atau dikenal kini sebutannya undang undang 'Sapu Jagat'. Rakernas ini akan berlangsung dari 11 sampai dengan 12 Februari 2020, di Hotel Grand Cempata Jakarta Pusat. Jakarta.

Keterlibatan serikat buruh penentuan pasal demi pasal mesti diutamakan oleh Pemerintah Indonesia, karena itulah pihak buruh mestinya dilibatkan.

Adapun, tujuh (7) perwakilan elemen Organisasi Serikat Buruh seperti elemen KSPSI, KSPI, KPBI, KASBI, FSPMI, ASPEK Indonesia maupun Sarbumusi, nampak turut hadir di lokasi saat pembukaan Rakernas. yang juga tampak pantauan pewarta BeritaHUKUM di lokasi hadir Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dari fraksi Partai Gerindra, Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gandi Nena Wea.

Perlu diketahui, dalam Rakernas ini, selain agenda pokok Rakernas akan dilangsungkan pula serangkaian Diskusi dan Seminar. Dilanjutkan dengan seminar KSPI terkait Omnibus Law dengan pembicara, yaitu Bhima Yudhistira (pakar ekonom), Said Salahudin (pengamat politik), Obon Tabroni (Komisi IX DPR RI), dan Al Muzammil Yusuf (Badan Legislatif DPR RI).

Seminar dan Rakernas Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan mengusung tema 'Merumuskan Gagasan Besar Buruh Indonesia Wujudkan Keadilan & Kesejahteraan Sosial "Respon Buruh Terkait Omnibus Low Cilaka"'

Said Iqbal sebagai Presiden KSPI mengatakan bahwa, "Kita bisa menerima Investasi, agar dipermudah. bagi kita, sedari sudut pandang ideologis, lalu fakta di lapangan ada sedikit perbedaan, namun pada intinya kami menolak Ominibus Law," tegas Said Iqbal, Selasa (11/2).

Namun, menurut Iqbal,"Yang kami persoalkan, mengapa ambil hak buruh, seperti juga halnya kenaikan iuran BPJS. Jelas sekali kami menolak," tuturnya.

Sementara, Andi Ghani dari Presiden KSPSI mengatakan seraya berharap, bahwasanya solidaritas tidak akan pernah putus, walaupun ada perbedaan kecil. Namun untuk 'Omnibus Law', kami kaum buruh menolak, demikian ujarnya saat berikan pernyataan pada acara pembukaan sesi seminar dan Rakernas KSPI.

"KSPSI akan turun juga besar besaran. Jabatan yang saya sandang adalah amanah, jadi apabila pimpin demo bisa mengapa bisa berbeda pandangan?," ulasnya.

Pilihan saya Jokowi, namun hati saya tetap pada buruh. saat bung Iqbal terkena masalah, kami mendampingi. Saya, setelah Iqbal bung Boim lalu mbak Mirah, ungkanya.

Meskipun 2014 sempat berbeda politik, begitu pun 2019 namun bila menyangkut kesejahteraan buruh akan satu pandangan. "Apapun upaya pemerintah, kita akan dukung investasi masuk. Namun jangan sama sekali buruh dijadikan penghambat divestasi," tukasnya.

Saya mengajak kesemua Menteri, bahkan pengusaha dan buruh agar ajak turut serta buruh, ujar Andi Ghani.

Bahkan, Menko Perekonomian katakan sudah 35 hingga 37 elemen serikat buruh sudah menyetujui, namun draftnya berbeda semua. "Saya cek ke DPR, ternyata belum menerima berkasnya seperti apa. Akan tetapi berharap perjuangan membuahkan hasil yang maksimal dan berjuang sesuai dengan koridor hukum berlaku," jelasnya.

"Siapapun yang berupaya memecah belah, jangan pernah kita mau dipecah belah," pungkasnya mengingatkan.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Omnibus Law
 
Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
 
Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
 
Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
 
MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
 
DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]