Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu 2014
Tujuh Caleg Parnas dan Parlok di Aceh Utara Tuntut Pemilu Ulang
Wednesday 16 Apr 2014 20:28:18

7 calon legislatif (caleg) dari partai nasional dan partai lokal tingkat DPRK Aceh Utara daerah pemilihan VI, menyatakan keberatan oleh saksi terhadap hasil Pileg 2014.(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Dituding curang, tujuh calon legislatif (caleg) dari partai nasional dan partai lokal tingkat DPRK Aceh Utara daerah pemilihan VI, menyatakan keberatan oleh saksi terhadap hasil pemilu legislatif (pileg) 2014 yang baru saja berlalu.

Adapun caleg yang menolak diantaranya adalah: Zulkifli caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M Nasir Yusuf caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Baharuddin caleg Hati Nurani Rakyat (Hanura), Fazlan caleg Gerindra, Hauri Syamaun caleg NasDem, dan Razali caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anwar H Yusuf caleg Partai Nasional Aceh (PNA).

"Berdasarkan rekapitulasi pleno yang digelar oleh PPK setempat, didapati kecurangan," kata salahsatu caleg PNA, Anwar H Yusuf, kepada BeritaHUKUM.com, Rabu (16/4).

Menurut keterangannya, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) resmi dari Komisi Independen Pemilihan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (KIP/PPK) sebanyak 23.709, suara sah, tidak sah dan golput untuk DPRK. Suara sah 16.842, tidak sah 948, golput 7.804. Artinya suara sah, suara tidak sah dan golput melebihi DPT.

Selanjutnya suara sah DPRA 16674, tidak sah 1032, golput 3618. Hali itu juga melebihi DPT. Kemudian jumlah suara golput DPRA dan DPRK tidak sama. Untuk jumlah golput DPRA sebanyak 3.618, sedangkan golput DPRK 7.804

Sidang pleno PPK Kecamatan Baktiya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, hasil rekapitulasi yang dipleno tidak berdasarkan Form (D) dan (DI) yang ada di dalam kotak suara yang disegel. Artinya yang dibaca adalah hasil rekapitulasi dari PPK.

"Untuk itu, kami menuntut pihak penyelenggara pemilu melakukan pemilu ulang di dapil tersebut," pungkasnya.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Baktiya, Zulkarnen membantah pihaknya melakukan kecurangan dalam surat suara pemilih. Kata dia, kesalahan ada pada data perhitungan suara yang tidak diinput pada data partai politik.

"Tidak benar kami melakukan manipulasi surat suara," dalihnya.

Sedangkan Kapolsek Baktiya Zulfitri, mengatakan sudah tidak ada masalah lagi dalam perhitungan pleno. "Semua sudah selesai," katanya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]